Boediono Tak Sepakat dengan Audit BPK soal Century

Kompas.com - 22/12/2009, 12:17 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu aspek legalitas pengucuran dana talangan Bank Century adalah peraturan Bank Indonesia yang mengatur tentang Capital Adequacy Ratio (CAR) atau rasio kecukupan modal. Akan tetapi, peraturan itu dipertanyakan, karena adanya perubahan batas kecukupan modal yang bersamaan dengan pengucuran dana bagi Bank Century.

Posisi CAR ini juga menjadi syarat dikabulkannya permohonan Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP). Dalam peraturan BI Nomor 10/26 tahun 2008, disebutkan bahwa posisi CAR minimal 8 persen. Pada saat itu, posisi CAR Bank Century +2,35 persen. Jika mengacu pada ketentuan ini, maka Century tak berhak mendapatkan FPJP.

Batasan 8 persen ini diubah menjadi CAR positif. Inilah dasar yang menjadi landasan diterimanya dana talangan oleh Bank Century. Kesimpulan audit BPK menyebutkan adanya dugaan rekayasa dengan perubahan peraturan BI tersebut agar Century mendapat dana penyelamatan.

"Apakah Bapak setuju atau sepakat dengan kesimpulan BPK bahwa ada rekayasa CAR?," Ahmad Muzani, anggota pansus angket Century asal Gerindra, mempertanyakan hal tersebut kepada Boediono, Selasa (22/12/2009).

Dengan terang Boediono mengakui sudah membaca kesimpulan audit BPK dan menyatakan tidak sepakat dengan kesimpulan tersebut. Menurut dia, persyaratan fasilitas FPJP merupakan instrumen yang fleksibel. Langkah pengubahan peraturan, diutarakannya, bukan untuk menyelamatkan Century semata.

"Tidak (sepakat) dengan kesimpulan tersebut, karena kami punya pandangan alternatif. Saya menghormati BPK, yetapi kami juga punya pandangan dengan data dan informasi dari kami," ujar Boediono, yang masih menjabat Wakil Presiden.

Perubahan peraturan BI, lanjut dia, merupakan kewenangan BI dan instrumen untuk menghadapi situasi yang bergerak dengan sangat cepat. "Persyaratan FPJP adalah instrumen untuk merespon perkembangan situasi krisis yang bergerak cepat, kita harus responsif terhadap perkembangan situasi. Saat itu, likuiditas sudah mengering. Betapa pun kecil, kolapsnya suatu ban bisa merembet ke bank lain. Perubahan peraturan BI juga berlaku untuk bank lain, tidak hanya Century," papar Boediono.

Bahkan Boediono menegaskan, perubahan peraturan ini bukan sesuatu yang aneh.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau