Ketua MK: Vonis Bebas Prita, Cermin Rasa Keadilan

Kompas.com - 29/12/2009, 13:27 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD tidak mempersalahkan penggunaan UU ITE untuk menggugat pencemaran nama baik lewat media internet. Namun, dalam kasus Prita yang harus diutamakan adalah nilai kebenaran dan keadilan.

"Itukan yang tertulis dalam UU ITE sudah benar aturannya, tapi Prita bukan masalah UU. Namun, masalah kebenaran dan rasa keadilan. Yang menjadi persoalan adalah apakah benar Prita itu menyebar memfitnah atau hanya mengadukan keluh kesahnya," kata Mahfud MD dalam Refleksi Kinerja MK 2009 dan Proyeksi 2010, Selasa (29/12/2009) di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.

Pada kesempatan ini, Mahfud MD juga mengaku senang dan menyambut baik Pengadilan Negeri Tangerang atas bebasnya Prita Mulyasari dalam kasus pencemaran nama baik Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutera Tangerang. "Saya senang akhirnya dia (Prita) bebas karena itu mencerminkan rasa keadilan," kata Mahfud MD.

Mahfud menambahkan, UU ITE tidak berbenturan dengan Pasal 28 Ayat 2 UU 1945 mengenai Kebebasan Berpendapat. "Karena pasal itu kan dibatasi dengan UU, termasuk Luna Maya sama kasusnya seperti itu," ucap Mahfud.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau