Wiliardi Diminta Mengaku

Kompas.com - 30/12/2009, 03:07 WIB

Jakarta, Kompas - Istri Wiliardi Wizard, Novarina, mengatakan, ada perubahan dalam berita acara pemeriksaan suaminya terkait pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen. Perubahan itu berupa keterangan mengenai perintah membunuh Nasrudin.

Nova menyampaikan hal itu dalam sidang kasus pembunuhan berencana Nasrudin dengan terdakwa mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (29/12). Ia dihadirkan sebagai saksi oleh penasihat hukum Antasari. Wiliardi kini juga menjalani persidangan di PN Jakarta Selatan sebagai terdakwa dalam kasus yang sama.

Menjawab pertanyaan penasihat hukum Antasari, antara lain Ari Yusuf Amir, Maqdir Ismail, dan Hotma Sitompoel, Nova mengatakan, pada berita acara pemeriksaan (BAP) tertanggal 29 April 2009, suaminya menjelaskan, ia kenal Antasari dan Sigit Haryo Wibisono. Namun, pada BAP tertanggal 30 April 2009 ada keterangan soal perintah untuk membunuh.

Nova mengatakan, pada 30 April 2009 pagi ia ke rumah tahanan Mabes Polri untuk menjenguk Wiliardi yang ditahan. Namun, ia dilarang masuk sebab Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri bertemu Wiliardi. Saat itu, Wakil Kepala Bareskrim Polri dijabat Inspektur Jenderal Hadiatmoko.

Sepeninggal Hadiatmoko, Wiliardi memberikan penjelasan kepada Nova. ”Kata suami saya, ada perintah dari atasan untuk mengakui adanya perintah Antasari membunuh Nasrudin. Padahal, kata suami saya, dia tidak melakukan itu,” katanya.

Nova juga mengaku, ia pernah berada dalam ruangan pemeriksaan Wiliardi. Saat itu ada Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mohammad Iriawan yang juga teman seangkatan Wiliardi. ”Saya tanya, ’Apa ini’? Lalu Direktur bilang, ’Yang sabar, targetnya Antasari. Pokoknya nanti kita bantu’,” ujarnya.

Lima hari sebelum berkas perkara dinyatakan lengkap, Nova ditelepon Wiliardi yang memintanya datang ke Mabes Polri karena ada berita gembira. Nova bersama Wiliardi dan Iriawan ke Mabes Polri, bertemu Kepala Bareskrim Polri yang saat itu dijabat Komisaris Jenderal Susno Duadji. Susno mengatakan, Wiliardi tidak akan dipecat.

”Saya yang penting kalau Antasari bebas, kamu juga bebas. Saya tidak mau Antasari bebas, kamu malah dihukum berat,” kata Nova mengutip kata-kata Susno kepada Wiliardi ketika itu.

”Saat itu, suami saya mengatakan, ’Demi Allah, tidak pernah mendapat perintah dari Antasari’,” ujar Nova.

Tim jaksa penuntut umum yang diketuai Cirus Sinaga menanyakan apakah Nova kenal dengan Jerry Hermawan Lo. Jerry juga didakwa terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Nasrudin.

”Saya kenal sejak tahun 1998, dikenalkan suami saya. Kami kadang saling mengunjungi ke rumah,” ujar Nova.

Penasihat hukum Antasari juga menghadirkan Roy Haryanto, ahli senjata dan amunisi. Roy adalah atlet tembak yang menjadi pemasok untuk tim menembak TNI Angkatan Darat.

Penasihat hukum meminta jaksa menunjukkan kembali barang bukti. Penasihat hukum dan jaksa sempat saling bantah soal barang bukti. Penasihat hukum menilai, serpihan peluru yang dihadirkan saat itu berbeda dengan yang ditunjukkan pada sidang sebelumnya.

Ketua Majelis Hakim Herri Swantoro sampai mengetukkan palunya, meminta penasihat hukum dan jaksa tenang.

Roy menilai, penembakan terhadap Nasrudin tak mungkin dilakukan orang yang amatir. Penembakan dilakukan orang yang melaju di sepeda motor. (idr)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau