Siapa yang Berhak atas Gelar Pahlawan?

Kompas.com - 05/01/2010, 15:14 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Pascameninggalnya mantan Presiden Abdurrahman Wahid atau yang akrab disapa Gus Dur, wacana pemberian gelar pahlawan kepada beliau pun mengemuka. Perdebatan di tengah masyarakat makin ramai ketika Partai Golkar mengusulkan agar gelar pahlawan diberikan juga kepada mantan Presiden Soeharto. Kontroversi pun merebak.

Siapa sih yang layak diberi gelar pahlawan? Apa kriterianya? Mari sejenak kita tengok peraturan soal pemberian gelar ini yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

Menurut undang-undang tersebut, seseorang dikatakan sebagai pahlawan apabila mendapat penghargaan gelar pahlawan dari Presiden. Pahlawan nasional adalah gelar yang diberikan kepada warga negara Indonesia atau seseorang yang berjuang melawan penjajah yang gugur atau meninggal dunia demi membela bangsa dan negara. Gelar itu bisa juga diberikan untuk seseorang yang semasa hidupnya melakukan tindakan kepahlawanan atau menghasilkan prestasi dan karya yang luar biasa bagi pembangunan dan kemajuan bangsa.

Pemberian gelar pahlawan nasional tidak sembarang tunjuk atau sembarang usul. Diperlukan suatu tata cara pengajuan dan persyaratan lain yang harus dipenuhi si calon pahlawan sesuai dengan undang-undang. Lalu, seperti apakah tata caranya?

Menurut Pasal 24-26 undang-undang tersebut, seseorang harus memenuhi persyaratan umum dan khusus untuk mendapat gelar pahlawan. Syarat umumnya, seorang calon pahlawan haruslah warga negara Indonesia (WNI) atau seseorang yang berjuang di wilayah Negara Kesatuan Indonesia (NKRI) yang juga memiliki integritas moral dan keteladanan.

Calon pahlawan juga harus setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara, berkelakuan baik, dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan atau diancam pidana penjara di atas lima tahun.

Menurut sejarawan Asvi Marwan Adam, meski hukuman pidana akan luntur jika seseorang telah meninggal dunia, dia tetap saja tidak dapat diajukan sebagai calon pahlawan. “Kalau dalam undang-undang ya tidak, kan kalau meninggal pidananya akan hilang, kecuali perdata yang tetap berlaku. Tapi walau bagaimanapun, mantan napi tidak dapat dijadikan teladan. Kan harus ada unsur keteladanan,” ujar Asvi saat dihubungi melalui telepon, Selasa (5/1/2010).

Adapun syarat khusus yang harus dipenuhi calon pahlawan adalah selama masa hidupnya, dia pernah memimpin dan melakukan perjuangan bersenjata, perjuangan politik, atau perjuangan dalam bidang lain untuk mencapai, merebut, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan, serta mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa.

Selain itu, dia pernah melahirkan gagasan atau pemikiran besar yang dapat menunjang pembangunan bangsa dan negara serta pernah menghasilkan karya besar yang bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat luas atau meningkatkan harkat dan martabat bangsa.

Masih menurut undang-undang, calon pahlawan juga harus memiliki konsistensi jiwa dan semangat kebangsaan yang tinggi, dan atau melakukan perjuangan yang mempunyai jangkauan luas dan berdampak nasional.

Tahapan

Selain sejumlah syarat yang harus dipenuhi, ada beberapa tahapan pengajuan gelar pahlawan yang harus dijalani. Asvi menjelaskan, mekanisme pengusulan harus berasal dari bawah, yakni dari daerah tingkat II, kemudian ke daerah tingkat I, lalu disampaikan kepada Departeman Sosial yang akan menyerahkan usulan kepada dewan gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan. Dewan inilah yang nantinya akan menyampaikan usulan dan pertimbangan kepada Presiden.

Di sinilah letak persoalannya. Dewan gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan yang menyampaikan pertimbangan kepada presiden itu belum terbentuk. Padahal, menurut UU Nomor 20 Tahun 2009, dewan gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan harus terbentuk selambat-lambatnya enam bulan setelah undang-undangnya disahkan.

“Undang-undangnya disahkan 8 Juni 2009. Artinya, enam bulannya itu 18 Desember 2009. Tapi sampai sekarang kan belum (terbentuk). Sebaiknya pemerintah dalam hal ini segera mengangkat dewan gelar atas usulan Mensos,” ujar Asvi.

Sesuai ketentuan, dewan gelar diusulkan oleh menteri sosial dan diangkat oleh presiden. Anggota dewan gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan tersebut terdiri dari tujuh orang yang berasal dari dua orang kalangan akademisi, tiga orang kalangan militer, dan tiga orang tokoh masyarakat yang pernah mendapatkan tanda jasa dan/atau tanda kehormatan.

Jadi, sebelum bersikeras mengusulkan seseorang sebagai calon pahlawan, desaklah pemerintah untuk membentuk dewan gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan sekarang juga.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau