JAKARTA, KOMPAS.com — Bank Century diketahui mendapatkan sejumlah liniensi alias kemudahan atau kelonggaran dari Bank Indonesia. Kemudahan-kemudahan itu bahkan didapatkan sejak bank tersebut belum menjadi satu dan masih terpisah antara Bank Pikko, Bank Danpac, dan Bank CIC.
Wakil Ketua Pansus Angket Bank Century Mahfudz Sidiq mengatakan, fakta adanya kelonggaran yang diberikan kepada bank-bank milik Robert Tantular itu menjadi salah satu "kata kunci" yang didapatkan Pansus setelah mendengarkan kesaksian sejumlah mantan pejabat BI. Hingga hari ini, para mantan pejabat BI telah didengar keterangannya untuk mendapatkan kesaksian mengenai proses merger Bank Century dan pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP).
"Kata kunci yang kami dapatkan adalah adanya liniensi atau kelonggaran-kelonggaran yang akan dipertajam dalam lanjutan dengan mantan pejabat BI," kata Mahfudz seusai memimpin Rapat Pansus, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (5/1/2010).
Dari kemudahan-kemudahan yang didapatkan Century, lanjut Mahfudz, timbul pertanyaan mengenai kemungkinan adanya pihak-pihak di dalam Bank Indonesia yang diuntungkan dengan memberikan sejumlah kemudahan tersebut.
"Kalau tidak ada yang diuntungkan, ini menjadi persoalan administrasi. Tapi, kalau ada pihak-pihak yang secara sengaja mengambil keuntungan, maka itu pelanggaran pidana," ujar Mahfudz.
Untuk mengungkap hal tersebut, Pansus masih mengurai berbagai keterangan yang didapatkan dari sejumlah saksi yang sudah dihadirkan. Beberapa anggota Pansus mengungkapkan sejumlah data bahwa Bank Century yang dicikalbakali 3 bank tersebut mempunyai rekam jejak yang tidak baik di dunia perbankan.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang