Semua Pihak Bertanggungjawab dalam Merger

Kompas.com - 06/01/2010, 05:10 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Direktur Bidang Pengawasan I Bank Indonesia Sabar Anton Tarihoran mengatakan semua pihak di Bank Indonesia bertanggungjawab terhadap keputusan penggabungan (merger) tiga bank menjadi Bank Century.
     
"Semua pihak harus bertanggungjawab atas masalah ini," ujarnya menjawab pertanyaan anggota panitia angket di gedung DPR, Jakarta, Selasa malam.

Ia kembali menegaskan tidak berkeberatan apabila dituding sebagai pihak yang bertanggungjawab namun ia membantah hal tersebut karena keputusan merger diputuskan dalam Rapat Dewan Gubernur (RGS).

"Kalau dalam BI ini segala sesuatunya itu ada tahapannya dan saya menjawab tegas bahwa semua pihak harus bertanggungjawab," jawabnya.

Ia juga menambahkan keputusan untuk merger tiga bank yaitu Bank CIC, Bank Pikko, dan Bank Danpac kemudian membentuk Bank Century merupakan keputusan yang terbaik.

"Menurut saya saat itu memang pilihan itu (merger) yang terbaik, karena ada keterkaitan kepemilikan jadi ketiganya lebih baik digabung" ujarnya.
 
Mengenai proses merger tersebut, Sabar mengaku tahu bahwa Bank CIC bermasalah dan Robert Tantular sebagai pemilik ketiga bank sebelum di-merger, juga tidak lolos tes kelayakan dan kepantasan (fit and proper test) sebagai pemilik bank.

"Saya tahu RT (Robert Tantular) tidak lolos fit and proper test dan seharusnya dia hanya dibatasi kepemilikan sahamnya hanya 10 persen saja," ujarnya.

Sedangkan, menurut dia, permasalahan Bank CIC adalah banyaknya surat-surat berharga yang fiktif dan diberikan sanksi, salah satunya dengan masuk pengawasan khusus hingga penambahan modal sebesar Rp750 miliar.

"Bahkan pengurus Bank CIC pun sudah ada yang kami pecat dan dalam bidang pengawasan kami sudah bekerja maksimal. Setelah merger, itu terbukti aset bank ini meningkat dari Rp7 triliun menjadi Rp15 triliun, dan ada investor yang tertarik walau tidak jadi karena krisis," ujarnya.

Ia juga menjelaskan tahapan apa yang mesti dilakukan sebelum suatu bank di-merger yaitu memanggil para pemilik saham dari bank yang bersangkutan, mencari investor lain, baru kemudian bank tersebut digabung dengan bank lain.

Dalam rapat panitia angket ini, Sabar yang dipanggil sebagai saksi untuk proses pengambilan keputusan merger tiga bank, juga mengatakan adanya salah ketik (misquote) dalam surat persetujuan merger yang ditandatangani Mantan Gubernur BI Burhanuddin Abdullah.

"Seharusnya yang tertulis adalah memperhatikan disposisi bapak deputi gubernur. Kurang kata deputinya. Inilah yang terjadi, Burhanuddin baru tahu waktu diwawancara dengan BPK. Seharusnya bukan paraf Gubernur dan saya memberitahukan telah terjadi salah kutip, dan saya tidak menutupi sesuatu, itu yang terjadi," ujarnya.

Bunyi persis catatan yang dimaksud adalah "Sehubungan rencana merger sebagaimana diputus 27 November 2001 dan telah dibicarakan oleh Pemegang Saham pada tanggal 16 April 2004 yang dipimpin Deputi Gubernur Senior dan Deputi Gubernur serta memperhatikan disposisi Gubernur" dimana kata-kata Gubernur ini seharusnya adalah Deputi Gubernur.

Mengenai hal tersebut, Sabar menambahkan bahwa dampak dari "misquote" tidak terlalu besar karena merupakan keputusan dewan gubernur juga, hanya ada kesalahan dalam memperhatikan disposisi karena keputusan untuk merger telah dilakukan dalam Rapat Dewan Gubernur pada 2001 walau baru dilaksanakan pada 2004.

"Itu hanya kurang kata ’Deputi’, karena seharusnya yang tertulis disposisi deputi gubernur, itu saja," ujarnya.

Sebelumnya, Burhanuddin Abdullah merasa dicatut soal persetujuan merger dimana kalimat bahwa merger itu mutlak tidak pernah dikeluarkan Burhanuddin walau surat tersebut telah ditandatanganinya.

Wakil Ketua Panitia Angket Yahya Secawiria mengatakan masalah "misquote" ini bukan masalah dan persoalan sederhana karena dapat berakibat fatal namun tidak akan meminta pertanggungjawaban tersebut karena bukan wilayah kewenangan panitia angket.

"Kita akan lebih memberikan rekomendasi terhadap masalah ini dan kita nantinya akan memberikan rekomendasi berdasarkan analisa data yang ada," ujar anggota DPR dari Fraksi Demokrat ini.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau