Susno: Saya Sudah Lapor Kapolri

Kompas.com - 08/01/2010, 16:59 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Kedatangan mantan Kabareskrim Komisaris Jenderal Susno Duadji sebagai saksi dalam persidangan kasus pembunuhan berencana dengan terdakwa mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar kemarin ternyata memang berbuntut panjang.

Bermula dari keberatan tim Jaksa Penuntut Umum atas kehadiran Susno yang tak membawa surat izin atasan untuk bersaksi sambil tetap mengenakan pakaian dinas dalam persidangan. Berlanjut pada dugaan pelanggaran kode etik yang diumumkan Mabes Polri pada malam harinya, hingga dibentuknya tim khusus Propam untuk menyelesaikan masalah tersebut.

Kini, giliran Susno untuk kembali mengungkapkan duduk perkara tersebut dari sudut pandangnya. Melalui bincang-bincang di kediaman pribadinya di kawasan Puri Cinere, Depok, Jawa Barat, Jumat (8/1/2010), lelaki kelahiran Pagar Alam, Sumatera Selatan, itu menuturkan beberapa hal terkait dengan masalah ini.

Berikut kutipan wawancara wartawan Kompas.com, Hindra, bersama sejumlah media:

Susno (SD): Dalam memberikan kesaksian, saya nothing to lose. Saya tidak percaya Mabes Polri marah. Kalaupun sampai marah, saya bertanya-tanya, mengapa?

Panggilan ke persidangan sebenarnya saya hampir lupa. Panggilan sudah lama, 2-3 hari yang lalu. Berangkat, sudah mau dekat Mabes, baru ditelepon kuasa hukum.

Tanya (T): Katanya tidak lapor ke Kapolri?

SD: Saya sudah lapor ke Sepri Kapolri Kombes Arip Sulistyo melalui BBM (Blackberry Messenger).

Ini isinya: -- Diterima Kamis, pukul 10.34. -- "Kepada Yth Pak Kapolri. Dilaporkan hari ini jam 10.00 kami jadi saksi dalam persidangan Antasari Azhar di PN Jaksel. Kesaksian kami diperlukan untuk menilai kesaksian KBP Wiliardi. Hal ini terkait dengan sejauh mana hak-hak KBP Wiliardi diberikan/tidak saat ditahan di Bareskrim Polri. Hal ini juga untuk menilai kesaksian KBP Iwan Bule dan IJP Hadiatmoko. Tolong segera dilaporkan ke Bapak TB 1 DUNP.
Komjen Pol Susno Duadji.
-- Arip menerima pukul 10.46. --

Lalu, saya kirimkan Sepri Kabareskrim Kompol M Zulkarnaen. "Zul, cek ke KBP Arip, Sepri Kapolri. SMS BBM saya tsb di atas, agar dilaporkan pada kapolri/wakapolri, segera".  -- Ini diterima Zul pukul 10.37. --

T: Ini inisiatif Bapak?

SD: Kesaksian bukan inisiatif saya. Kalau tiba-tiba datang, mana diterima hakim, ha-ha-ha (tertawa-Red)

Saya kan mewakili pribadi. Sama aja seperti anggota lalin diundang ke pengadilan, apa perlu izin? Apa perlu pakai pakaian preman. Saya sama sekali enggak ada bayangan akan terjadi seperti ini. Saya kan ingin tunjukkan contoh, masak mantan Kabareskim dipanggil enggak hadir, mangkir? Saya enggak ada alasan untuk tidak hadir ke persidangan Kamis itu.

Paginya sama, makan nasi goreng dua piring, badan sehat, kesibukan enggak ada. Saya tidak punya alasan yang benar tidak hadir. Presiden sekalipun, kalau dipanggil sidang, harus hadir. Jadi siapa pun bisa dipanggil para penegak hukum.

T: Bagaimana tanggapan Bapak tentang dibentuknya tim Propam untuk kasus ini?

SD: Masak polisi mau mem-Propam-kan anggota yang hadir di persidangan? Polisi
kan tahu hukum juga.

T: Apa sebenarnya motivasi Bapak?

SD: Motivasi saya tidak ada selain mematuhi undang-undang. Apa saya patuhi
undang-undang perlu izin? Saya yakin Kapolri tidak marah, dia reformis, dia mantan Kabareskrim, dia tahu undang-undang. Orang yang menghalang-halangi orang bersaksi, bisa dihukum.

T: Tanpa izin datang ke persidangan, melanggar kode etik?

SD: Kode etik posisinya lebih rendah dari undang-undang. Orang awam tahu, UU lebih tinggi dari kode etik internal. Dan di kode etik internal, tidak ada larangan hadir di persidangan.

T: Bagaimana dengan seragam dinas yang bapak kenakan?

SD: Masak hadir di persidangan ditentukan oleh baju? Kan oleh surat.

T: Mabes geger setelah Bapak hadir?

SD: Saya juga heran. Timbul tanda tanya. Kenapa mereka terhentak? Tidak ada
niat menjatuhkan/ringankan seseorang. Saya tidak tahu pada bagian mana yang
menjadi masalah. Apa materi/baju? Kok masalah baju jadi gempar se-Indonesia?

Kapolri sudah bilang Mabes Polri melakukan reformasi. Kalau pimpinan tidak satu kata satu perbuatan, sudah lama saya tidak di situ.

T: Benarkah Kapolri marah atas kehadiran Bapak di persidangan?

SD: Saya yakin yang marah bukan Kapolri. Saya tahu Kapolri itu seperti apa.

T: Apakah jika Propam memanggil Bapak bersedia datang?

SD: Saya sebagai prajurit, ya diperiksa saja. Jangan mentang-mentang saya bintang tiga. Tapi saya ingatkan ke polisi, jangan larang polisi hadir ke sidang. Presiden saja kalau dipanggil sidang harus datang. Saya dipanggil pengacara. Pengacara juga kan penegak hukum. Dalam UU advokat dia juga penegak hukum. Dia berada dalam posisi sama tingginya dengan JPU.

(Bersambung)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman Selanjutnya
Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau