JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum akan membentuk tim asistensi yang bertugas mendampingi Satgas dalam menjalankan tugas. Satgas tidak dapat bekerja sendiri sehingga perlu didampingi tim yang beranggotakan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kejaksaan dan kepolisian.
Hal itu diungkap salah satu anggota Satgas, Darmono, di Kejaksaan Agung, Jumat (8/1/2010). Satgas dibentuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk menemukan dan mengikis kasus-kasus hukum yang diwarnai berbagai praktik mafia.
"Tim asistensi baru disusun. Jumlahnya akan disesuaikan dengan kebutuhan. Tim asistensi akan bertugas terkait dengan keahlian tertentu dan bersifat teknis. Keberadaannya penting karena Satgas mempunyai keterbatasan wewenang dalam hal penindakan," jelas Darmono.
Satgas, kata dia, telah sepakati definisi mafia hukum yaitu semua tindakan oleh perorangan atau kelompok yang terencana untuk kepentingan tertentu, mempengaruhi penegak hukum dan pejabat publik yang menyimpang dari ketentuan hukum yang ada.
"Jadi tidak hanya soal hukum tapi semua soal pelayanan publik yang menyimpang kami pantau. Prioritas kerja satgas menidaklanjuti laporan-laporan yang paling menyentuh rasa keadilan masyarakat," tambah dia.
Pihaknya, ungkap Darmono, telah menerima berbagai laporan dari masyarakat tentang praktik mafia hukum diberbagai tempat. Semua laporan itu sedang diolah dan akan ditindaklanjuti oleh Satgas.
"Kami dapat info dengan adanya Satgas para mafia hukum pada tiarap. Kami rencananya akan membuat pemetaan tentang kegiatan mafia hukum. Lembaga mana saja yang rawan dan wilayah hukum yang biasa menjadi sasaran mafia hukum," kata Darmono.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang