SURABAYA, KOMPAS.com — Komnas Hak Asasi Manusia tengah mengkaji pelanggaran HAM terhadap warga korban Lapindo. Tiga tahun pascalumpur Lapindo menyembur, nasib ribuan keluarga tidak jelas.
Di sela-sela "Lokakarya dan Seminar Penegakan Hukum Perburuhan bagi Aktivis Serikat Buruh" di Surabaya, Wakil Komnas HAM Hesti Armiwulan menekankan bahwa Komnas HAM mengkaji kasus-kasus yang diduga terjadi pelanggaran. "Salah satunya dugaan pelanggaran HAM terhadap warga korban Lapindo," paparnya, Sabtu (9/1/2010).
Meski terdapat indikasi pelanggaran HAM di sana, tetapi pengkajian diperlukan untuk mengetahui tingkat pelanggaran. Oleh karenanya, pengkajian dilakukan dari berbagai aspek yang terkait dengan kondisi dan fakta di lapangan.
"Bila ditemukan indikasi pelanggaran HAM akan diteruskan ke kejaksaan karena itu sudah jadi ranah mereka," lanjut Hesti.
Hesti menambahkan bahwa peran Komnas HAM dalam kasus Lapindo hanya memberikan rekomendasi. Di sisi lain, Polda Jatim sudah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) atas kasus ini pada pertengahan 2009.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang