JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan bos Bank Century Robert Tantular pada pemeriksaan oleh Pansus Hak Angket Kasus Bank Century, Senin (11/1/2010) di DPR RI, mengatakan bahwa dia adalah korban dari pemegang saham dan Bank Indonesia. Robert bahkan mengaku tidak terlibat sama sekali dalam proses merger dan akuisisi Bank CIC, Bank Pikko, dan Bank Danpac.
Pada pemeriksaan kali ini, Robert bahkan memberikan dokumen yang berjudul, "Robert Tantular, Korban dari Pemegang Saham dan Bank Indonesia" kepada semua anggota Pansus. Dalam salah satu bagian, Robert mengaku dipaksa Bank Indonesia menandatangani letter of commitment pada tanggal 15 Oktober 2008. Pasalnya, bank sentral menilai surat-surat berharga (SSB) Bank Century bermasalah. Surat ini, menurutnya, menjadi salah satu penyebab mengapa dia ditangkap.
Hal ini tentunya bertentangan dengan pernyataan sejumlah mantan pejabat BI yang menuding Robert sebagai bankir yang licik, lihai, dan licin. Hal ini misalnya disampaikan oleh mantan deputi bidang pengawasan BI, Aulia Pohan. Disampaikan Aulia, dia lelah karena harus mengawasi tiga bank milik Robert yang menjadi pasien BI. Robert juga dinilai kerap mangkir dari kewajibannya.
Lantas siapa yang benar? Ketika berita ini diturunkan, pemeriksaan terhadap Robert dan juga mantan internal auditor Susanna Coa diskors. Keduanya tetap tinggal di dalam ruang pansus. Sementara itu, nasabah Bank Century terus menanti Robert ke luar ruangan.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang