Januari Ini Rutan dan Lapas di Jakarta Harus Ditertibkan

Kompas.com - 12/01/2010, 15:31 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Pasca-Satgas Mafia Hukum melakukan inspeksi mendadak ke Rutan Pondok Bambu dan menemuan fasilitas mewah di ruang tahanan Artalyta Suryani alias Ayin, Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar memerintahkan untuk menertibkan semua lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di Jakarta.

Artalyta adalah tahanan kasus penyuapan terhadap Ketua Tim Jaksa BLBI Urip Tri Gunawan sebesar 600.000 dollar AS. Artalyta adalah istri almarhum Suryadharma, bos Gajah Tunggal milik Syamsul Nursalim.

"Kami sudah memerintahkan Kepala Kantor Wilayah DKI yang ada di sini bahwa beliau wajib untuk menertibkan semua lapas rutan yang ada di DKI," kata Patrialis Akbar di Jakarta, Selasa (12/1/2010).

Selanjutnya, kata dia, tidak boleh lagi terjadi keistimewaan dan diskriminasi di antara para warga binaan. "Harus dilakukan selayaknya dan harus tuntas pada bulan Januari ini," katanya.

Patrialis juga telah memerintahkan Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM untuk melanjutkan pemeriksaan terhadap fasilitas mewah di Rumah Tahanan Pondok Bambu, seperti yang dihuni Artalyta Suryani.

"Siapa pun yang terlibat tanpa kecuali, berikan rekomendasi secara obyektif," kata Patrialis Akbar.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau