Mahfud Serahkan Data Makelar Kasus di KPK

Kompas.com - 14/01/2010, 06:27 WIB
 

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menyerahkan data mengenai dugaan adanya makelar kasus di tubuh Komisi Pemberantasan Korupsi kepada Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum.

”Sudah saya laporkan dan dibahas. Ada nama, tempat transaksi, bahkan kuitansi tanda terima, alamat, nama orang, dan anak siapa,” ujar Mahfud, Rabu (13/1/2010), seusai bertemu dengan Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum. Satgas mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK) dan bertemu dengan sembilan hakim konstitusi.

Selasa lalu, Mahfud bertemu dengan Pelaksana Tugas Ketua KPK Tumpak Hatorangan Panggabean. Tumpak datang ke MK.

Saat ditanya secara detail tentang dugaan makelar kasus di KPK itu, Mahfud tak bersedia menjelaskan. ”Sudah diserahkan ke Satgas. Jika diungkapkan, orangnya nanti lari. Saya berhenti di sini saja,” katanya.

Sekretaris Satgas Denny Indrayana mengungkap pula, Mahfud mengungkapkan data yang dimilikinya secara jelas. ”Nama-namanya sering muncul di media,” katanya.

KPK akan selidiki

Secara terpisah, KPK dipastikan akan melakukan penyelidikan internal, menyusul laporan Mahfud ke Satgas. ”Kami responsif terhadap masalah mafia kasus. Pimpinan KPK, Pak Tumpak dan Pak Chandra M Hamzah, sudah ketemu Pak Mahfud untuk itu juga. Pimpinan KPK juga sudah memerintahkan mengusut laporan itu,” tutur juru bicara KPK, Johan Budi, di Jakarta, Rabu.

Menurut Johan, informasi yang diterima KPK, ada Mr X yang disebutkan sebagai penghubung ke KPK untuk tidak melakukan penahanan. ”Tetapi, selama ini banyak orang yang mengaku pegawai KPK dan bisa mengurus kasus dan akhirnya, kan, terbukti itu tidak benar. Beberapa di antaranya sudah ditangkap polisi,” katanya.

Ditanya apakah sudah bisa dipastikan Mr X yang disebut Mahfud itu orang KPK atau bukan, Johan mengatakan, ”Belum ada kesimpulan. Masih diselidiki.”

Sebagai langkah preventif, kata Johan, pengawasan internal kini lebih diintensifkan. ”Kami juga punya rencana, setiap orang yang masuk disodori kertas tidak boleh orang itu berhubungan dengan orang KPK di luar pemeriksaan,” paparnya.

Dalam catatan Kompas, pada tahun 2006 KPK pernah menyidangkan penyidiknya, Ajun Komisaris Suparman, karena Suparman diduga memeras seorang saksi dalam kasus korupsi PT Industri Sandang Nusantara.

Tersandera masa lalu

Dalam pertemuan dengan Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum, Mahfud juga mengatakan, saat ini banyak pejabat yang tak berani melakukan tindakan hukum karena memiliki masalah hukum. Mereka tersandera masa lalu dan deal politik.

Ia mencontohkan, seorang pejabat tidak dapat menindak anggota stafnya yang bersalah karena anak buahnya itu memegang ”kartu” atasannya. Deal politik terkait utang politik sehingga tidak bisa mereposisi staf. (AIK/ANA)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau