Boediono Klarifikasi Pernyataan JK

Kompas.com - 15/01/2010, 19:53 WIB

BALIKPAPAN, KOMPAS.com — Sehari setelah kesaksian mantan Wapres Jusuf Kalla di Pansus Hak Angket Century, mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) yang juga Wapres RI, Boediono, langsung mengklarifikasi isi kesaksian Jusuf Kalla.

Menurut Boediono sebelum pemilik Bank Century Robert Tantular ditangkap, BI sudah mengajukan status pencekalan terhadap Robert Tantular dan pengurus Bank Century lainnya kepada Menteri Keuangan seraya mempersiapkan kasus hukumnya.

"Pak JK memang ingin Robert Tantular ditangkap ketika pada tanggal 25 November saat saya bersama Menkeu Sri Mulyani dan Deputi Gubernur BI Siti Fadjrijah bertemu Jusuf Kalla (saat itu Wapres RI) di Istana Wakil Presiden," ujar Boediono kepada pers yang menyertai kunjungan kerjanya sambil makan malam bersama di hotel tempatnya menginap di Balikpapan, Kaltim, Jumat (15/1/2010) malam.

"Tapi saya berpendapat landasan hukumnya harus disiapkan dulu. Hari itu juga BI mempersiapkan dan menyampaikan laporannya kepada kepolisian," sambungnya.

Selanjutnya, kata Boediono, berkas-berkas BI itu yang menjadi dasar tindakan kepolisian terhadap Robert Tantular.

Ditanya apakah makna penjelasan ini terkait dengan kesaksian Jusuf Kalla kemarin di Pansus Hak Angket Century di Gedung DPR, Boediono mengelak menjawab. "Saya cukup memberikan penjelasan saja. Saya tidak mau berkomentar lagi," katanya.

Sebelumnya, Boediono menyatakan ingin memberikan pernyataan terkait posisinya sebagai mantan Gubernur BI. Boediono menegaskan komitmennya tetap terhadap masalah hukum kepada siapa pun yang menyelewengkan Bank Century.

Lebih jauh Boediono mengatakan pada tanggal 20 November 2008 dalam rapat tidak resmi di Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK), pihaknya sudah menyampaikan tentang permintaan pencekalan terhadap Robert Tantular dan pengurus Bank Century lainnya.

Bahkan, menurut Boediono, dalam instruksinya secara internal kepada BI, Boediono mengaku pernah menyatakan bahwa Robert Tantular harus mempertanggungjawabkan banknya. "Bilamana perlu, sampai celana kolornya," katanya.

Boediono menambahkan, pada tanggal 24 November 2008 pada rapat KSSK, pihaknya juga menyampaikan bahwa BI sedang menyiapkan kasus hukum terhadap Robert Tantular.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau