Jakarta, Kompas -
Sebelum ditangkap Polri, Robert, pemilik Bank Century, sebenarnya sudah dikenai larangan bepergian ke luar negeri oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, berdasarkan permintaan Bank Indonesia (BI). Bahkan, BI jauh hari sebelumnya juga memproses secara hukum dengan mempersiapkan berkasnya kepada Polri.
Boediono, yang kini Wakil Presiden RI, menjelaskan hal itu, Jumat (15/1), sebelum makan malam bersama dengan wartawan dalam kunjungan kerja di Balikpapan, Kalimantan Timur. ”Seperti diberitakan media massa, pada 25 November 2008, saya bersama Menkeu dan Siti CH Fadjriah (Deputi Gubernur BI Bidang Pengawasan Bank) bertemu Pak Jusuf Kalla di Istana Wapres,” paparnya.
Menurut Boediono, Kalla ingin Robert ditangkap. ”Saya berpendapat, landasan hukumnya harus disiapkan. Hari itu saya perintahkan aparat BI untuk menyampaikan laporan kepada Polri,” tuturnya. Boediono meneruskan, ”Selanjutnya, berkas BI menjadi dasar tindakan hukum terhadap Robert dalam proses peradilan.”
Robert dipidana empat tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menambah hukumannya menjadi lima tahun.
Ditanya apakah dengan penjelasannya itu berarti keterangan Kalla di depan Panitia Khusus (Pansus) DPR tentang Hak Angket Bank Century, Kamis, kurang tepat, Boediono mengelak. ”Saya kira itulah yang bisa saya sampaikan. Maknanya apa, saudara sendiri yang menyimpulkannya,” katanya.
Dalam keterangannya di Pansus, Kalla menyatakan Boediono tak berani menangkap Robert karena dasar hukumnya tidak ada. Kalla pun langsung memerintahkan Kepala Polri Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri segera menangkap Robert. Robert ditangkap dua jam kemudian dengan sudah memiliki tiket untuk ke luar negeri (Kompas, 15/1).
Boediono menambahkan, ”Saya tidak pernah ragu mendukung penegakan hukum terhadap siapa pun yang menyelewengkan Bank Century.”
Boediono menjelaskan, dalam rapat konsultasi Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) pada 20 November 2008, ia pernah mengatakan bahwa Robert harus mempertanggungjawabkan yang terjadi di Bank Century, sampai celana kolornya. ”Memang tidak begitu bahasa saya, tetapi seperti itulah yang saya sampaikan,” lanjut Boediono.
Langkah BI selanjutnya terkait proses hukum terhadap Robert, kata Boediono, pada rapat KSSK tanggal 24 November 2008 ia menyampaikan, BI menyiapkan berkas untuk melakukan penuntutan terhadap Robert. Semalam, Boediono menolak tanya jawab dengan wartawan.
Secara terpisah, Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia (Lima) Ray Rangkuti berpendapat, Pansus Century perlu meminta keterangan, konfirmasi, dan verifikasi, terutama terkait kebenaran Presiden menerima laporan pengambilan kebijakan soal penalangan, serta reaksinya atas kebijakan itu. Selain itu, Pansus juga harus memastikan status Marsillam Simandjuntak, Ketua Unit Kerja Presiden untuk Pengelolaan Program Reformasi, apakah atas nama pribadi atau atas perintah Presiden.
Ray mempertanyakan model komunikasi di lingkungan kepresidenan karena laporan pemberian dana talangan disampaikan melalui layanan pesan singkat (SMS) telepon seluler. ”Bagaimana mempertanggungjawabkan hal itu secara administratif?” katanya.
Maruarar Sirait, anggota Pansus Century dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, juga berpendapat, Pansus perlu segera melakukan konfrontasi atas keterangan yang diberikan saksi. Konfrontasi terutama diperlukan atas keterangan Kalla, Boediono, dan Sri Mulyani.
”Konfrontasi antara Kalla dan Sri Mulyani, terutama terhadap kebenaran pernyataan Sri Mulyani yang mengaku mengirimkan pesan singkat tentang bail out Bank Century, dan pernyataan bahwa Sri Mulyani merasa tertipu dengan biaya bail out yang mencapai Rp 6,7 triliun,” katanya.
Presiden Yudhoyono juga perlu didengarkan kesaksiannya, setidaknya terkait informasi Sri Mulyani, bahwa dia mengirimkan pemberitahuan soal penalangan Bank Century itu.
Akbar Faizal, anggota Pansus dari Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat, menambahkan, pemeriksaan terhadap Presiden bisa dilakukan di DPR atau di tempat lain. ”Konstitusi hanya mengharuskan siapa pun yang diundang Pansus harus memenuhinya,” katanya.
Namun, Ketua DPR Marzuki Alie (Fraksi Partai Demokrat) mempertanyakan substansi pemanggilan Presiden oleh Pansus Century. (DWA/SIR/NWO/NTA/HAR)