Boediono Akui Perintah Kalla

Kompas.com - 16/01/2010, 02:52 WIB

Jakarta, Kompas - Mantan Gubernur Bank Indonesia Boediono mengakui Wakil Presiden RI saat itu, M Jusuf Kalla, memang memerintahkan penangkapan Robert Tantular. Namun, Bank Indonesia sudah lebih dahulu meminta Robert dicegah bepergian ke luar negeri.

Sebelum ditangkap Polri, Robert, pemilik Bank Century, sebenarnya sudah dikenai larangan bepergian ke luar negeri oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, berdasarkan permintaan Bank Indonesia (BI). Bahkan, BI jauh hari sebelumnya juga memproses secara hukum dengan mempersiapkan berkasnya kepada Polri.

Boediono, yang kini Wakil Presiden RI, menjelaskan hal itu, Jumat (15/1), sebelum makan malam bersama dengan wartawan dalam kunjungan kerja di Balikpapan, Kalimantan Timur. ”Seperti diberitakan media massa, pada 25 November 2008, saya bersama Menkeu dan Siti CH Fadjriah (Deputi Gubernur BI Bidang Pengawasan Bank) bertemu Pak Jusuf Kalla di Istana Wapres,” paparnya.

Menurut Boediono, Kalla ingin Robert ditangkap. ”Saya berpendapat, landasan hukumnya harus disiapkan. Hari itu saya perintahkan aparat BI untuk menyampaikan laporan kepada Polri,” tuturnya. Boediono meneruskan, ”Selanjutnya, berkas BI menjadi dasar tindakan hukum terhadap Robert dalam proses peradilan.”

Robert dipidana empat tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menambah hukumannya menjadi lima tahun.

Ditanya apakah dengan penjelasannya itu berarti keterangan Kalla di depan Panitia Khusus (Pansus) DPR tentang Hak Angket Bank Century, Kamis, kurang tepat, Boediono mengelak. ”Saya kira itulah yang bisa saya sampaikan. Maknanya apa, saudara sendiri yang menyimpulkannya,” katanya.

Dalam keterangannya di Pansus, Kalla menyatakan Boediono tak berani menangkap Robert karena dasar hukumnya tidak ada. Kalla pun langsung memerintahkan Kepala Polri Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri segera menangkap Robert. Robert ditangkap dua jam kemudian dengan sudah memiliki tiket untuk ke luar negeri (Kompas, 15/1).

Tak pernah ragu

Boediono menambahkan, ”Saya tidak pernah ragu mendukung penegakan hukum terhadap siapa pun yang menyelewengkan Bank Century.”

Boediono menjelaskan, dalam rapat konsultasi Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) pada 20 November 2008, ia pernah mengatakan bahwa Robert harus mempertanggungjawabkan yang terjadi di Bank Century, sampai celana kolornya. ”Memang tidak begitu bahasa saya, tetapi seperti itulah yang saya sampaikan,” lanjut Boediono.

Langkah BI selanjutnya terkait proses hukum terhadap Robert, kata Boediono, pada rapat KSSK tanggal 24 November 2008 ia menyampaikan, BI menyiapkan berkas untuk melakukan penuntutan terhadap Robert. Semalam, Boediono menolak tanya jawab dengan wartawan.

Melalui SMS

Secara terpisah, Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia (Lima) Ray Rangkuti berpendapat, Pansus Century perlu meminta keterangan, konfirmasi, dan verifikasi, terutama terkait kebenaran Presiden menerima laporan pengambilan kebijakan soal penalangan, serta reaksinya atas kebijakan itu. Selain itu, Pansus juga harus memastikan status Marsillam Simandjuntak, Ketua Unit Kerja Presiden untuk Pengelolaan Program Reformasi, apakah atas nama pribadi atau atas perintah Presiden.

Ray mempertanyakan model komunikasi di lingkungan kepresidenan karena laporan pemberian dana talangan disampaikan melalui layanan pesan singkat (SMS) telepon seluler. ”Bagaimana mempertanggungjawabkan hal itu secara administratif?” katanya.

Maruarar Sirait, anggota Pansus Century dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, juga berpendapat, Pansus perlu segera melakukan konfrontasi atas keterangan yang diberikan saksi. Konfrontasi terutama diperlukan atas keterangan Kalla, Boediono, dan Sri Mulyani.

”Konfrontasi antara Kalla dan Sri Mulyani, terutama terhadap kebenaran pernyataan Sri Mulyani yang mengaku mengirimkan pesan singkat tentang bail out Bank Century, dan pernyataan bahwa Sri Mulyani merasa tertipu dengan biaya bail out yang mencapai Rp 6,7 triliun,” katanya.

Presiden Yudhoyono juga perlu didengarkan kesaksiannya, setidaknya terkait informasi Sri Mulyani, bahwa dia mengirimkan pemberitahuan soal penalangan Bank Century itu.

Akbar Faizal, anggota Pansus dari Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat, menambahkan, pemeriksaan terhadap Presiden bisa dilakukan di DPR atau di tempat lain. ”Konstitusi hanya mengharuskan siapa pun yang diundang Pansus harus memenuhinya,” katanya.

Namun, Ketua DPR Marzuki Alie (Fraksi Partai Demokrat) mempertanyakan substansi pemanggilan Presiden oleh Pansus Century. (DWA/SIR/NWO/NTA/HAR)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau