Lagi, Polisi Bongkar Pabrik Sabu

Kompas.com - 16/01/2010, 02:55 WIB

jakarta, kompas - Industri pembuatan narkotik kelas rumahan terus bermunculan. Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Jumat (15/1) sore, mengungkap adanya sebuah rumah di Villa Regency, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten, yang menjadi tempat pembuatan sabu. Pabrik milik Lex (40) ini sudah beroperasi selama tiga bulan dan menghasilkan 12 kilogram sabu serta memiliki omzet penjualan sebesar Rp 10,8 miliar.

Perhitungan polisi, jika tiap pembeli mengonsumsi 1 gram sabu, sabu sebanyak 12 kg akan mengancam 12.000 orang.

Kepala Bagian Represif Badan Narkotika Provinsi DKI Jakarta Ajun Komisaris Besar Sigit Gumantyo, yang dihubungi terpisah, kemarin, mengutip data dari Badan Narkotika Nasional, mengatakan, jumlah pencandu sabu di DKI Jakarta saat ini sekitar tujuh juta orang. Itu artinya dari 100 warga Jakarta, enam di antaranya mengonsumsi narkoba.

”Jakarta masih yang tertinggi di Indonesia, diikuti Yogyakarta sekitar 2,6 juta, dan Maluku sekitar sejuta orang,” tuturnya.

Petugas satpam jadi kurir

Selain menangkap Lex dan Spy (30) di rumah itu, satu jam kemudian polisi menjemput Sst (35), petugas keamanan perumahan tersebut, yang merangkap sebagai kurir usaha terlarang itu.

Direktur Reserse Narkoba Komisaris Besar Anjan Pramuka Putra menjelaskan, Lex adalah pemilik usaha sekaligus peracik sabu yang dijual dengan harga Rp 900 juta per kg, sedangkan Spy menjadi koki. ”Kami masih mengejar HN dan AR yang mengajari Lex membuat sabu,” tutur Anjan.

Di rumah tiga lantai yang tampak mencolok dibandingkan dengan rumah lain di kompleks itu, polisi menemukan 23 jenis barang bukti, antara lain 96.000 butir ephedrin, 2 ons sabu berbentuk kristal, 5 liter sabu cair, mangkok peracik, dan tabung kimia.

Lex sudah menyiapkan usahanya itu sejak sembilan bulan lalu, tetapi mengaku baru berproduksi selama tiga bulan terakhir. Sabu produksinya dikirim ke para pelanggan di Bali, Palembang, dan kota-kota di Jawa.

Ibu bandar, anak kurir

Sehari sebelumnya, aparat Kepolisian Sektor Metro Tanjung Duren, Jakarta Barat, menangkap Yeni Helen (46) dan putranya, Dede (15), karena menjadi bandar dan kurir sabu di jaringan narkotik yang dikendalikan keluarga mereka.

”Saya baru dua bulan jualan gara-gara dibujuk Gandhi. Ia teman suami saya, Rusli, yang sama-sama dipenjara di LP Salemba,” kata Yeni yang ditangkap di rumahnya di Tanah Tinggi, Kecamatan Johar, Jakarta Pusat, Kamis malam.

Polisi menyita 200 gram sabu impor kualitas satu dan lima paket kecil sabu di rumah Yeni yang sehari-hari berjualan ayam potong di Pasar Senen. Dede, putra bungsu Yeni yang duduk di kelas III SMP, menjadi kurir bisnis itu.

Suami Yeni, Rusli, sedang menjalani hukuman selama empat tahun di LP Salemba sebagai terpidana kasus sabu.

Kepala Polsek Tanjung Duren Komisaris Jhoni Iskandar yang ditemui mengatakan, Yeni dijebak polisi yang menyamar sebagai pembeli sabu.

”Ia mendapat pasokan dari seseorang di sekitar ITC Roxy, Jakarta Pusat. Total barang bukti senilai Rp 320 juta di pasaran. Sabu kualitas satu harganya mencapai Rp 1,6 juta per gram. Yeni berada di ring dua mata rantai perdagangan narkotik sesudah bandar besar yang menjadi pemasoknya,” kata Jhoni.

Menurut Jhoni, pihaknya masih mengejar jaringan bisnis keluarga Yeni. (WIN/ONG/TRI)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau