Bank century

Dari Rp 632 Miliar Menjadi Rp 6,7 Triliun

Kompas.com - 16/01/2010, 04:26 WIB

Kunci skandal Bank Century ditemukan. Kuncinya ketika mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla menyatakan, Menteri Keuangan Sri Mulyani pernah mengaku tertipu oleh Bank Indonesia terkait biaya talangan untuk Bank Century.

Demikian dikatakan pengajar Komunikasi Politik dari Universitas Indonesia, Effendi Ghazali, Jumat (15/1) di Jakarta.

Pernyataan tertipu dari Sri Mulyani menjadi salah satu kesaksian Kalla di depan Panitia Khusus DPR tentang Hak Angket Bank Century, Kamis lalu. Pernyataan ini, kata Kalla, disampaikan Sri Mulyani saat bertemu dengannya pada 30 September 2009.

Ketika memutuskan memberikan dana talangan (bail out) Bank Century pada 21 November 2008, Sri Mulyani mengaku mendapatkan informasi dari BI, biaya yang dibutuhkan Rp 632 miliar. Namun, belakangan menjadi Rp 6,7 triliun.

 

Kalla juga mengaku heran atas biaya bail out yang ternyata melonjak lebih dari 1.000 persen. ”Bagaimana cara mengukurnya? Kok, meleset sampai 10 kali lipat,” tanyanya.

Ketika bersaksi di depan Pansus, Rabu lalu, Sri Mulyani tidak menyatakan perasan tertipu ini. Namun, dia mengaku tidak puas dengan data yang diberikan BI terkait biaya bail out. Dia juga menegaskan hanya bertanggung jawab atas biaya bail out Rp 632 miliar.

 

Mantan Gubernur BI Boediono, di depan Pansus, Selasa, menuturkan, perubahan biaya bail out dikarenakan adanya perubahan dan ditemukannya data baru di Bank Century.

Pertanyaannya, data apa yang ditemukan dan berubah di Bank Century dan apa sebabnya? Juga apakah BI tak curiga dengan perubahan itu karena membuat biaya bail out meleset jauh dari perkiraan awal? Juga mengapa bank itu terus digelontor dana oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) hingga 24 Juli 2009.

Padahal, seperti disampaikan mantan Deputi Gubernur BI Aulia T Pohan ketika bersaksi di Pansus pada 5 Januari 2010, pemilik Bank Century, Robert Tantular, dikenal sebagai bankir nakal, bandel, dan juga lihai.

Menurut Sri Mulyani, lonjakan biaya bail out, antara lain, karena ada surat berharga yang macet di bank itu. Temuan itu baru diterima Sri Mulyani mulai 24 November 2008 atau sesudah ada putusan bail out.

Padahal, kata Kalla, menyimpan surat berharga bodong adalah salah satu cara merampok bank. Cara lain, seperti memiliki kredit fiktif atau melarikan uang bail out ke luar negeri.

Effendi menilai, Pansus tinggal mencari penyebab lonjakan biaya bail out secara lebih detail. Sebab, itu disinyalir bagian dari cara merampok Bank Century.

”Pansus juga tinggal mencari, ke mana aliran dana bail out dari Bank Century? Siapa yang menerima uang itu,” kata Effendi lagi. Langkah itu akan menjawab berbagai pertanyaan, seperti apakah bail out itu terkait dengan pembiayaan politik di Indonesia?

 

Yang jelas, seperti disampaikan Boni Hargens, pengajar Ilmu Politik Universitas Indonesia, sekarang korupsi tak hanya dilakukan dengan mengambil uang secara langsung. Namun, juga dengan memainkan kebijakan dan aturan. (m hernowo)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau