JAKARTA, KOMPAS.com — Tersangka Anggodo Widjojo siap jika hanya dirinya yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Ia pun tidak akan mendesak KPK agar menetapkan tersangka lain dalam kasus dugaan penyuapan terhadap pimpinan KPK serta dugaan mencegah, merintangi, atau menghalangi penyidikan kasus korupsi di KPK.
Hal itu dikatakan kuasa hukum Anggodo Widjojo, Bonaran Situmeang, seusai menjenguk kliennya di rutan Klas I Cipinang, Jakarta Timur, Sabtu (16/1/2010) sore.
Ia dimintai tanggapan bagaimana jika nanti hanya Anggodo yang ditetapkan tersangka oleh KPK. "Silakan. Itu kebijakan mereka (KPK)," ucap Bonaran yang tampak mengenakan kemeja batik warna biru.
Seperti diberitakan, Anggodo ditetapkan tersangka oleh KPK terkait rekaman yang telah diperdengarkan di Mahkamah Konstitusi. Selain Anggodo, terdapat beberapa orang lain yang terlibat dalam rekaman.
"Kami tidak menginginkan satu tersangka pun termasuk Anggodo, Ari Muladi, Wisnu Subroto, atau siapa pun yang ada di rekaman dijadikan tersangka," kata Bonaran.
Anggodo, kata Bonaran, kesal terhadap penetapannya sebagai tersangka lalu dilanjutkan dengan penahanan. Kekesalan itu lantaran ia telah kehilangan uang Rp 5,1 miliar yang diberikan kepada Ari Muladi untuk disampaikan kepada pimpinan KPK dan kini ditahan.
"Anggodo kecewa, tidak adil. Dia hanya korban hukum," lontar dia dengan logat batak kental.
Bonaran mengaku menemui adik Anggoro Widjojo itu untuk meminta tanda tangan berkas terkait agenda pemeriksaan kembali oleh KPK pada Senin (18/1/2010). Ia pun mengaku tak mengetahui di sel mana Anggodo ditahan.
"Saya belum tahu di kamar mana dia. Kalau ke dalam kita hanya sampai di ruang tamu saja. Yang jelas kondisinya baik. Kondisi di dalam sel enggak ada persoalan. Tidurnya nyenyak," jelas Bonaran.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang