Polri: Biar Kami Selesaikan

Kompas.com - 17/01/2010, 07:05 WIB

JAKARTA, KOMPAS.comPersoalan mengenai kesaksian mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komisaris Jenderal Susno Duadji dalam persidangan perkara pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen dengan terdakwa Antasari Azhar hingga kini belum menampakkan kepastian penyelesaian.

Sebelumnya, pernyataan resmi Mabes Polri di berbagai kesempatan menyebutkan, kesaksian Susno itu diindikasi menyalahi prosedur karena Polri merasa tak menerima izin dari Susno.

Tim Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri lantas turun tangan. Namun, belakangan, Kepala Polri Jenderal Polisi Bambang Hendarso Danuri menunjuk tim lain di bawah Kepala Badan Intelijen Keamanan (Baintelkam) Polri Inspektur Jenderal Saleh Sa'af.

Berbeda dengan pernyataan resmi Polri di awal persoalan, Saleh Sa'af, Jumat (15/1/2010), memastikan persoalan Susno telah selesai dan tak ditemui masalah soal kesaksiannya tersebut. Dengan demikian, menurut Saleh, tim Propam tak perlu berlanjut. Namun, tim Propam masih terus menjalankan proses pemeriksaan dalam koridor disiplin, kode etik, dan profesi.

Terkait hal itu, Sabtu, Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Eduard Aritonang juga enggan berkomentar banyak soal apa sebenarnya yang kini tengah menjadi masalah terkait penyelesaian soal kesaksian Susno. ”Biarkan kami selesaikan, biarkan kami berproses internal dulu. Nanti akan diumumkan hasil penyelesaiannya seperti apa,” kata Eduard.

Hati-hati

Sementara itu, anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Novel Ali mengatakan, kebijakan Kapolri menunjuk tim lain—tim klarifikasi yang dipimpin oleh Kepala Baintelkam Irjen Saleh Sa'af—merefleksikan kehati-hatian Kapolri menyelesaikan persoalan tersebut.

”Sebab sekarang opini publik cenderung bergeser, dari sebelumnya mengindikasikan Susno sebagai seorang yang dianggap 'bermasalah', sekarang justru dinilai publik sebagai 'pahlawan'. Masyarakat bisa saja belum-belum menilai pemeriksaan Propam cenderung subyektif membela kepentingan Kapolri,” kata Novel.

Sementara itu, pakar komunikasi dari Universitas Indonesia, Bachtiar Aly, mengatakan, adanya dua tim yang menangani persoalan kesaksian Susno wajar saja sebab Kapolri ingin mendekati persoalan tersebut melalui cara yang persuasif. Oleh karena itu, ada tim klarifikasi di bawah Saleh Sa'af.

”Saya yakin semua di Polri menginginkan persoalan ini segera selesai. Soal ada tim-tim itu hanya caranya saja. Tinggal soal koordinasi saja,” imbuh Bachtiar.

Bachtiar memperkirakan, persoalan itu akan segera selesai pekan depan. Kedua tim, menurutnya, akan mengerucut pada penyelesaian yang terbaik.

”Propam misalnya, dia sah-sah saja melakukan penyelidikan. Sementara, Kepala Baintelkam, dia merasa perlu melakukan pendekatan yang persuasif kepada Susno supaya tidak berlarut-larut,” kata Bachtiar.

Bachtiar berharap persoalan itu segera selesai sehingga tidak memakan energi, mengganggu kinerja Polri, dan menggoyahkan soliditas Polri.

Sementara itu, terkait materi kesaksian Susno sendiri, baik Bachtiar maupun Novel berpendapat, hal itu merupakan domain pengadilan untuk menindaklanjutinya atau tidak.

”Kesaksian Susno soal adanya tim (polisi) lain dalam penyidikan kasus Antasari masih harus dibuktikan kebenarannya dengan fakta hukum,” kata Novel.

Susno hadir di persidangan itu atas permintaan kuasa hukum Antasari, Kamis (7/1/2010). Kesaksian itu dianggap sebagian kalangan meringankan terdakwa. (SF)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau