Sampai kini, penculik bayi Dwi-Yahron dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Semarang, Jawa Tengah, masih raib. Bayi itu diculik tiga bulan lalu.
Seperti pasangan Dwi-Yahron, banyak orangtua lain berharap-harap cemas dalam penantian. Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak mencatat, kecenderungan penculikan bayi di tempat bersalin meningkat dua tahun terakhir.
Sekretaris Jenderal Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait, pekan lalu, mengungkapkan, apabila pada 2008 dilaporkan 72 kasus penculikan bayi di Jabodetabek—12 di antaranya terjadi di tempat persalinan—tahun 2009 terjadi 102 kasus dengan 26 penculikan berlangsung di tempat persalinan. ”Kebanyakan karena ada keterlibatan orang dalam,” kata dia.
Dari total 38 kasus penculikan bayi di tempat bersalin, yang dapat ditemukan baru delapan bayi. Umumnya kasus terungkap lewat keterangan saksi atau dari warga yang curiga ada bayi tiba-tiba muncul di lingkungan mereka.
Pada penculikan di Puskesmas Kembangan, kasus terkuak berkat laporan bidan Khul Yatun dan Sri Lestari, karyawan puskesmas itu. Polisi telah menangkap bidan honorer sebagai tersangka penculik, pekan lalu. Namun, 30 kasus sisanya masih gelap sampai sekarang. Kasus-kasus ini sulit dilacak karena ketiadaan informasi awal.
Kepolisian Resor Semarang Selatan juga menemui jalan buntu karena minimnya saksi dan petunjuk. Kepala Polres Semarang Selatan Ajun Komisaris Besar Nurcholis, Jumat (15/1), mengatakan, satu-satunya saksi adalah Eka (18). Siswa sekolah perawat yang sedang magang itu menyerahkan bayi kepada pelaku yang mengaku saudara Dwi. Eka sempat depresi sehingga sulit bersaksi.
Pada awal Desember, polisi telah menemukan bayi laki-laki dengan ciri-ciri mirip bayi Dwi di Banjarnegara, tetapi uji DNA dan cek darah menunjukkan bayi itu bukan anak Dwi-Yahron.
Berdasarkan data dari Kepolisian Daerah Jawa Tengah, dari 15 kasus penculikan bayi, anak, dan dewasa tahun 2007, 10 kasus dapat diselesaikan. Pada Januari-Oktober 2008, dari 17 kasus hanya 10 yang selesai.
Direktur Reserse Kriminal Polda Jateng Komisaris Besar Edy Mulyono menjamin, polisi terus menindaklanjuti kasus-kasus yang belum terungkap.
Menurut Afrinaldi, pengungkap beberapa kasus sindikat perdagangan bayi dan bekerja di Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, penculikan sama saja dengan trafficking: memindahkan paksa kekuasaan sah terhadap anak kepada pihak lain. Yang berbeda motifnya, bisa pribadi atau sindikasi.
”Disebut trafficking bila akhirnya korban dieksploitasi, misalnya dijadikan buruh atau pekerja seks. Disebut adopsi ilegal bila bayi diangkat dan diasuh sebagai anak,” kata dia.
Pemicunya bisa beragam, mulai dari sosial hingga ekonomi. Pada kasus Kembangan, sebagai contoh, motifnya adalah pribadi karena ketakutan terhadap sanksi sosial. ”Dalam budaya kita, perempuan sering dituduh sebagai penyebab ketidakhadiran anak sehingga dilakukanlah hal-hal di luar batas agar diakui sebagai perempuan normal,” ujar Afrinaldi.
Meski undang-undang memungkinkan adopsi secara legal, banyak orang yang tak paham atau tak siap mengikuti persyaratannya. ”Misalnya, alasan mengangkat anak harus demi kepentingan anak, bukan untuk membahagiakan suami atau mengelola warisan,” tutur dia.
Sindikasi biasanya bermotif ekonomi dengan perempuan miskin sebagai korban. Mereka ditipu dan diancam sehingga terpaksa menyerahkan anaknya. Pada kasus Rosdiana yang dibongkar Afrinaldi, pelaku tak hanya bekerja sama dengan petugas tempat bersalin, tetapi juga mengintimidasi perempuan yang tak punya biaya bersalin dan mengasuh anak.
Bayi dijual hingga Rp 20 juta, sementara ibunya hanya mendapat biaya pemulihan paling banyak Rp 1,5 juta.
Sindikat perdagangan anak terus ada walau sebagian sudah tertangkap. Pemberitaan Kompas sepanjang tahun 2000-2010 menunjukkan, sindikat banyak beroperasi di daerah perbatasan dengan Malaysia, misalnya di Tanjung Balai Karimun, Batam, dan Medan. Sindikat di Sarawak mencari korban di Pontianak dan sekitarnya. Yang beroperasi di Jakarta, Semarang, dan Surabaya juga tak kurang. Mereka berkedok tempat bersalin atau penampungan anak.
”Pemahaman jender serta pemenuhan hak dan kewajiban, baik konsumen, lembaga pelayanan kesehatan, maupun pemerintah, adalah kunci untuk memerangi kejahatan ini,” tutur Afrinaldi.
Setelah kejadian penculikan, Puskesmas Kembangan dan RSUD Semarang berupaya memperketat pengamanan. Puskesmas Kembangan menempatkan petugas keamanan di pintu masuk dan para perawatnya sekarang berseragam lengkap.
Di RSUD Semarang, pengunjung masih bebas masuk-keluar di luar jam besuk meski ada penjaga. Di bangsal bersalin, pengunjung dapat langsung menuju ke kamar-kamar pasien melalui pintu samping. Hanya akses ke kamar bayi yang diperketat.
Di luar jam besuk, petugas rumah sakit bisa masuk ke kamar bayi lewat satu pintu, sedangkan sebelumnya dapat melalui pintu depan dan pintu belakang. Namun, keluarga pasien masih dapat meminta bayi dengan kartu pengenal keluarga pasien.
”Rumah sakit kini mewajibkan keluarga pasien membawa kartu pengenal keluarga dan menunjukkannya, termasuk saat menunggui pasien pada malam hari,” kata Direktur RSUD Semarang Niken Widyah Hastuti.