Jakarta, Kompas -
”Ketentuan ini mulai berlaku Desember 2009,” ujar Direktur Jenderal Perbendaharaan Negara Kementerian Keuangan Herry Purnomo di Jakarta, Jumat (15/1).
Ketetapan mengenai jaminan dan subsidi bunga ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.01/2009 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga oleh Pemerintah Pusat dalam Rangka Percepatan Penyediaan Air Minum yang berlaku mulai 28 Desember 2009.
Untuk memperoleh jaminan dan subsidi dari pemerintah pusat, Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) yang tidak memiliki tunggakan ke pemerintah pusat wajib memenuhi tiga persyaratan. Pertama, hasil audit kinerja dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menunjukkan kriteria ”sehat”. Kedua, PDAM telah menetapkan tarif rata-rata yang lebih tinggi dari seluruh biaya rata-rata per unit (full cost recovery) selama masa penjaminan. Ketiga, penetapan full cost recovery ditetapkan dengan surat keputusan dari pimpinan pemerintah daerah dan berlaku selama masa penjaminan.
Adapun untuk PDAM yang masih memiliki tunggakan ke pemerintah pusat wajib mengikuti program restrukturisasi piutang negara. Proses restrukturisasi harus disetujui Menteri Keuangan.
Dalam pemberian jaminan pemerintah pusat ke PDAM, Menteri Keuangan mensyaratkan, setiap pemberian jaminan didahului dengan perjanjian induk antara Menteri Keuangan, atau diwakili Dirjen Perbendaharaan Negara, dengan gubernur, wali kota, atau bupati, serta Direktur Utama atau Direktur PDAM.
Pemberian jaminan dan subsidi bunga maksimal untuk 20 tahun terhitung mulai tanggal penandatanganan perjanjian kredit. Fasilitas ini diberikan dengan waktu terbatas.
Untuk perjanjian kredit yang ditandatangani sejak dikeluarkannya peraturan Menteri Keuangan itu ditetapkan hingga 31 Desember 2014.
Direktur Sistem Manajemen Investasi Kementerian Keuangan Soritaon Siregar menegaskan, proses pemberian jaminan dan subsidi sudah dimulai sejak lama. Hal ini untuk memberikan keleluasaan kepada PDAM dalam menyehatkan kondisi keuangannya.
Catatan Kementerian Keuangan menyebutkan, total utang ditambah bunga dan denda 107 PDAM mencapai Rp 4,8 triliun. Adapun menurut data Kementerian Pekerjaan Umum, utang 190 PDAM yang jatuh tempo hingga 2008 mencapai Rp 4,394 triliun. Utang itu terdiri utang pokok Rp 1,435 triliun dan tunggakan denda, bunga, serta commitment charge Rp 2,959 triliun.
Penghapusan tunggakan bunga dan denda utang dilakukan dengan mekanisme debt swap to investment (DSI). Ini berarti pemerintah daerah atau PDAM harus melakukan investasi sebesar tunggakan utang yang dihapus.
Target yang ingin dicapai dalam DSI, antara lain, adalah menambah 1 juta sambungan air bersih ke rumah atau meningkatkan cakupan pelayanan air minum menjadi 57 persen. Kegiatan ini dilakukan pada tahun anggaran 2008-2009.