Perusahaan daerah

Pemerintah Jamin Utang PDAM

Kompas.com - 18/01/2010, 03:31 WIB

Jakarta, Kompas - Pemerintah menjamin utang Perusahaan Daerah Air Minum sekaligus memberikan subsidi bunga atas kredit yang diberikan bank kepada perusahaan daerah itu. Hal ini diharapkan dapat memperbaiki kondisi keuangan perusahaan dan pelayanan kepada pelanggan.

”Ketentuan ini mulai berlaku Desember 2009,” ujar Direktur Jenderal Perbendaharaan Negara Kementerian Keuangan Herry Purnomo di Jakarta, Jumat (15/1).

Ketetapan mengenai jaminan dan subsidi bunga ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.01/2009 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga oleh Pemerintah Pusat dalam Rangka Percepatan Penyediaan Air Minum yang berlaku mulai 28 Desember 2009.

Untuk memperoleh jaminan dan subsidi dari pemerintah pusat, Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) yang tidak memiliki tunggakan ke pemerintah pusat wajib memenuhi tiga persyaratan. Pertama, hasil audit kinerja dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menunjukkan kriteria ”sehat”. Kedua, PDAM telah menetapkan tarif rata-rata yang lebih tinggi dari seluruh biaya rata-rata per unit (full cost recovery) selama masa penjaminan. Ketiga, penetapan full cost recovery ditetapkan dengan surat keputusan dari pimpinan pemerintah daerah dan berlaku selama masa penjaminan.

Adapun untuk PDAM yang masih memiliki tunggakan ke pemerintah pusat wajib mengikuti program restrukturisasi piutang negara. Proses restrukturisasi harus disetujui Menteri Keuangan.

Perjanjian induk

Dalam pemberian jaminan pemerintah pusat ke PDAM, Menteri Keuangan mensyaratkan, setiap pemberian jaminan didahului dengan perjanjian induk antara Menteri Keuangan, atau diwakili Dirjen Perbendaharaan Negara, dengan gubernur, wali kota, atau bupati, serta Direktur Utama atau Direktur PDAM.

Pemberian jaminan dan subsidi bunga maksimal untuk 20 tahun terhitung mulai tanggal penandatanganan perjanjian kredit. Fasilitas ini diberikan dengan waktu terbatas.

Untuk perjanjian kredit yang ditandatangani sejak dikeluarkannya peraturan Menteri Keuangan itu ditetapkan hingga 31 Desember 2014.

Direktur Sistem Manajemen Investasi Kementerian Keuangan Soritaon Siregar menegaskan, proses pemberian jaminan dan subsidi sudah dimulai sejak lama. Hal ini untuk memberikan keleluasaan kepada PDAM dalam menyehatkan kondisi keuangannya.

Catatan Kementerian Keuangan menyebutkan, total utang ditambah bunga dan denda 107 PDAM mencapai Rp 4,8 triliun. Adapun menurut data Kementerian Pekerjaan Umum, utang 190 PDAM yang jatuh tempo hingga 2008 mencapai Rp 4,394 triliun. Utang itu terdiri utang pokok Rp 1,435 triliun dan tunggakan denda, bunga, serta commitment charge Rp 2,959 triliun.

Penghapusan tunggakan bunga dan denda utang dilakukan dengan mekanisme debt swap to investment (DSI). Ini berarti pemerintah daerah atau PDAM harus melakukan investasi sebesar tunggakan utang yang dihapus.

Target yang ingin dicapai dalam DSI, antara lain, adalah menambah 1 juta sambungan air bersih ke rumah atau meningkatkan cakupan pelayanan air minum menjadi 57 persen. Kegiatan ini dilakukan pada tahun anggaran 2008-2009. (OIN)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau