Jaminan Sosial Siap Dilaksanakan

Kompas.com - 18/01/2010, 09:30 WIB

Depok, Kompas — Sistem jaminan sosial nasional diharapkan bisa segera dilaksanakan untuk melindungi masyarakat. Dalam kaitan itu, PT Askes dan PT Jamsostek telah mempersiapkan diri menjadi badan penyelenggara jaminan sosial yang bersifat nirlaba.

Untuk menerapkan Undang- Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) itu, DPR berkomitmen mempercepat penyelesaian Rancangan Undang Undang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS).

”Untuk melaksanakan sistem jaminan sosial nasional itu, kami siap mengubah orientasi menjadi badan usaha nirlaba,” kata Direktur Utama PT Askes I Gede Subawa dalam diskusi bertema ”Sistem Jaminan Sosial Nasional” yang diprakarsai Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia, Sabtu (16/1/2010) di Depok.

Sejumlah badan usaha kini mempersiapkan diri jadi BPJS. Atas persetujuan pemegang saham, PT Askes tidak lagi menyetorkan dividen kepada negara sejak tahun buku 2007. ”Jadi, premi digunakan sepenuhnya untuk kemanfaatan dan kepuasan peserta dalam pelayanan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif,” kata I Gede Subawa.

Hal serupa juga dilakukan PT Jamsostek dengan menerapkan subsidi silang sesama peserta, yang sehat membantu yang sakit dan peserta dengan iuran besar membantu iuran kecil. Sejak tahun buku 2007, PT Jamsostek juga tidak menyetorkan dividen ke negara, sisa dana dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada peserta.

Seluruh Indonesia

Peserta Jamsostek dan Askes juga bisa memanfaatkan fasilitas pelayanan di luar wilayah domisili peserta di seluruh Indonesia. Kedua badan usaha itu juga mulai memperkuat fungsi kantor kabupaten atau kota sesuai asas desentralisasi. ”Tentu perlu sinkronisasi untuk melaksanakan SJSN, yaitu target peserta, besar premi atau iuran, manfaat atau cakupan pelayanan, dan jaringan pelayanan,” kata Direktur Operasi dan Pelayanan PT Jamsostek Ahmad Ansyori.

Terkait premi, perlu ditentukan besarnya persentase iuran dan batasan upah, harus ditanggung bersama antara pekerja dan pemberi kerja, serta berapa kontribusi pemerintah. Dalam memenuhi kebutuhan medis, perlu juga ditentukan standar obat- obatan, tarif, dan operasi.

”Dari segi kelembagaan, harus ada integrasi antara BPJS, pemerintah pusat, dan daerah,” ujarnya menambahkan.

RUU BPJS

Sementara itu, pembahasan RUU BPJS ditargetkan selesai pada tahun 2010. Rancangan undang-undang itu merupakan pendukung bagi implementasi UU SJSN.

”RUU BPJS telah masuk dalam prioritas program legislasi nasional DPR RI,” kata anggota Komisi IX DPR, Rieke Diah Pitaloka.

Sebelumnya, sejumlah badan usaha penyelenggara jaminan sosial, yaitu Asabri, Askes, Jamsostek, dan Taspen, hanya melayani populasi terbatas. Beberapa badan usaha itu berstatus perseroan yang berorientasi laba. Hal ini menyebabkan manfaat yang diterima peserta tidak sama.

Dengan diatur dalam UU SJSN, maka Asabri, Askes, Jamsostek, dan Taspen akan melayani seluruh penduduk. Sebagai badan penyelenggara jaminan sosial, sejumlah badan usaha itu akan berubah orientasi menjadi nirlaba atau tidak mencari untung dengan manfaat setara untuk seluruh rakyat.

”Dalam sistem jaminan sosial nasional, semua warga mendapat layanan kesehatan ketika sakit, kapan pun dan di mana pun di Indonesia,” kata guru besar Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia, Hasbullah Thabrany. (EVI)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau