JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Abdul Haris Semendawai membantah kabar yang mengatakan Komisi III DPR RI telah mengajukan permohonan perlindungan untuk Komjen Susno Duadji kepada LPSK, sebagai saksi atas perkara Antasari Azhar.
Menurut Abdul Haris, sampai saat ini LPSK belum menerima permohonan perlindungan, baik dari Komisi III DPR maupun dari Susno Duadji sendiri. LPSK tidak akan bersikap proaktif sendiri untuk melindungi saksi atau korban tetapi harus menerima permohonan perlindungan terlebih dahulu dan kemudian mempelajarinya sebelum memutuskan untuk memberikan perlindungan.
"Jika Susno Duadji menyampaikan permohonannya pun, ia harus memenuhi prosedur, tata cara, dan persyaratan yang ditetapkan LPSK terlebih dulu. Baru kemudian akan diputuskan, layak atau tidak dia diberikan perlindungan sebagai saksi," kata Abdul Haris saat konferensi pers di Kantor LPSK, Jakarta, Senin (18/1/2010).
Wacana mengenai perlindungan Susno Duadji sebagai saksi ini muncul setelah mantan Kabareskrim Polri itu mendapat ancaman pasca menjadi saksi pada sidang mantan Ketua KPK Antasari Azhar, 7 Januari 2010 lalu.
Menurut Abdul Haris, ancaman-ancaman serupa juga berpotensi menimpa pihak-pihak lain yang menjadi saksi dalam perkara-perkara pidana. Ketua LPSK mencontohkan, potensi ancaman bisa saja menimpa Zainal Abidin atas kesaksiannya dalam kasus Bank Century yang diungkap dalam pemeriksaan Pansus Century DPR RI. Namun, katanya, sama halnya dengan Susno Duadji, LPSK belum menerima permohonan dari Pansus Century terkait pemberian perlindungan kepada Zainal Abidin.
"Permohonan terhadap saksi bisa dimohonkan dari saksinya sendiri atau aparat yang mengajukan. Jadi, sebaiknya saksi yang ingin mendapat perlindungan, berinisiatif mengajukan permohonan kepada LPSK, termasuk Pak Susno atau Zainal Abidin. Nanti akan dipertimbangkan LPSK sesuai Undang-undang, apakah layak dilindungi atau tidak," tandasnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang