JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Kepala Bareskrim, Komjen Susno Duadji, menegaskan bahwa tindakan penangkapan terhadap bos Bank Century, Robert Tantular, yang dilakukan di bawah koordinasinya bukan berawal dari laporan Bank Indonesia.
BI, kata Susno, baru melapor setelah Robert ditangkap. Penangkapan dilakukan atas perintah Kepala Polri Jenderal Bambang Hendarso Danuri yang sebelumnya mendapat perintah dari Wakil Presiden saat itu, Jusuf Kalla, pada 25 November 2008.
"BI baru melapor setelah Robert ditangkap. Kalaupun ada laporan dari BI tanggal 25 November, hanya untuk kelengkapan berkas," kata Susno, dalam pemeriksaan di Pansus Angket Kasus Bank Century, Rabu (20/1/2010) di Gedung DPR, Jakarta.
Sebelumnya, anggota Pansus asal Fraksi PPP, Ahmad Yani, menanyakan hal tersebut, "Karena dari keterangan pejabat BI, katanya mereka sudah membuat laporan sebelumnya," ujar Yani.
Menurut Susno, BI baru kooperatif untuk membantu melengkapi bukti pada tanggal 27 November 2008 atau dua hari setelah penangkapan. Namun, dia menegaskan, dengan atau tanpa laporan BI, Polri akan tetap memproses kejahatan yang dilakukan Robert.
"Kami sudah memiliki data lidik sebelumnya yang akan dikembangkan menjadi data resmi setelah BI bergabung. Tapi, kalau BI pun tidak melapor, kami akan tetap melanjutkan karena tindak pidana bukan delik aduan," ujar Susno.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang