ACFTA, Kesempatan atau Ancaman?

Kompas.com - 20/01/2010, 14:55 WIB

Oleh Nana Jiwayana

Tahun 2010 perekonomian Indonesia diawali dengan sentimen positif, tepatnya ketika Indeks Harga Saham Gabungan Bursa Efek Indonesia dikategorikan sebagai salah satu pasar saham terbaik di ASEAN, bahkan Asia. Penilaian tersebut tentu akan berdampak positif pada pertumbuhan pasar saham dan perekonomian Indonesia secara umum. Geliat pasar saham yang semakin bergairah diharapkan dapat memicu pertumbuhan perekonomian Indonesia tahun ini.

Meski demikian, awal tahun ini pula perekonomian kita disentak oleh pemberlakuan kawasan perdagangan bebas ASEAN-China atau ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA). Beberapa kalangan menerima pemberlakuan ACFTA sebagai kesempatan, tetapi di sisi lain ada juga yang menolaknya karena dipandang sebagai ancaman.

Bagi kalangan penerima, ACFTA dipandang positif karena bisa memberikan banyak keuntungan bagi Indonesia. Pertama, Indonesia akan memiliki pemasukan tambahan dari PPN produk-produk baru yang masuk ke Indonesia. Tambahan pemasukan itu seiring dengan makin banyaknya obyek pajak dalam bentuk jenis dan jumlah produk yang masuk ke Indonesia. Beragamnya produk China yang masuk ke Indonesia dinilai berpotensi besar mendatangkan pendapatan pajak bagi pemerintah.

Kedua, persaingan usaha yang muncul akibat ACFTA diharapkan memicu persaingan harga yang kompetitif sehingga pada akhirnya akan menguntungkan konsumen (baca: penduduk/pedagang Indonesia). Di samping itu, kompetisi ini juga diharapkan memunculkan kreasi-kreasi yang inovatif, baik dari sisi produk maupun pemasaran. Kreasi-kreasi inovatif tersebut diharapkan berujung pada tumbuhnya jiwa kreatif sekaligus kompetitif pada diri pengusaha Indonesia.

Bila kalangan penerima memandang ACFTA sebagai kesempatan, kalangan yang menolak memandang ACFTA sebagai ancaman dengan berbagai alasan.

ACFTA, di antaranya, berpotensi membangkrutkan banyak perusahaan dalam negeri. Bangkrutnya perusahaan dalam negeri merupakan imbas dari membanjirnya produk China yang ditakutkan dan memang sudah terbukti memiliki harga lebih murah.

PHK

Ancaman tersebut jauh hari sebelum ACFTA diberlakukan sebenarnya sudah terasa dan sangat mengancam beberapa industri di Indonesia, misalnya industri teks-til. Membanjirnya tekstil China ke Indonesia berdampak pada banyaknya pabrik tekstil yang bangkrut dan hal ini tentu diiringi dengan semakin banyaknya pemutusan hubungan kerja (PHK). Sudah ada ribuan pekerja tekstil yang terpaksa di-PHK karena permintaan tekstil dalam negeri berkurang drastis. Pasalnya, para pedagang lebih memilih tekstil dari China yang lebih murah.

Lebih buruk lagi, kondisi ini ternyata banyak terjadi pada sektor industri lain, misalnya elektronik dan mainan, karena sektor tersebut juga menjadi garapan China. Dengan pemberlakuan ACFTA, potensi PHK di wilayah Jawa Barat saja diperkirakan bisa mencapai 30.000-40.000 orang pada semester pertama tahun ini. Secara nasional angka itu tentu akan bertambah lebih besar.

Ancaman produk China tidak saja berpotensi mematikan industri besar dan menengah. Namun, yang terancam cepat mati tentu saja industri kecil yang banyak digeluti rakyat kalangan bawah di negeri kita. Ketiadaan dana yang besar dan rendahnya daya kompetisi dengan industri besar dalam negeri dan luar negeri dengan pemberlakuan ACFTA tentu mengancam keberlangsungan usaha mereka.

Kenyataan ini sebenarnya sudah banyak terjadi saat ini, misalnya tergerusnya pasar tradisional oleh pusat-pusat belanja mewah karena mereka tidak bisa bersaing dari sisi finansial. Dengan ACFTA diyakini tekanan terhadap pedagang dan industri kecil negeri ini akan semakin memberatkan.

Selain itu, murahnya barang impor dari China juga berpotensi besar mengikis devisa kita karena jumlah impor barang konsumsi semakin tinggi. Hal ini juga bisa berakibat pada semakin lemahnya nilai tukar mata uang kita karena digunakan untuk biaya impor barang-barang konsumsi tersebut.

Melalui pembacaan kekuatan, kelemahan, dan kesempatan dari pemberlakuan ACFTA ini, pemerintah harus segera melakukan upaya guna menutupi kelemahan sekaligus menggunakan kekuatan yang kita miliki agar ACFTA menjadi kesempatan potensial untuk mendatangkan keuntungan.

Beberapa usaha memang harus dijalankan sesegera mungkin, khususnya untuk melindungi pedagang dan industri kecil-menengah dalam negeri. Pemerintah, antara lain, harus segera memperbaiki prasarana pendukung sektor industri kita, khususnya dalam persoalan perbaikan infrastruktur dan kebijakan pendukung pertumbuhan sektor industri tersebut. Langkah itu bisa berupa penurunan biaya listrik untuk industri agar mereka bisa menekan biaya produksi serta pemberlakuan bea masuk bagi produk-produk tertentu yang berpotensi mematikan industri dalam negeri secara massal, seperti produk tekstil.

Pemberlakuan bea masuk ini memang bukan persoalan mudah dengan diberlakukannya ACFTA. Namun, untuk melindungi produksi industri kita yang menyangkut kehidupan rakyat, pemerintah harus bisa mengoptimalkan upaya tersebut.

Memerangi pungutan liar

Upaya lain yang bisa dilakukan pemerintah adalah memotong pajak untuk industri dalam negeri, memerangi pungutan liar terhadap industri, serta memberikan bantuan dan subsidi yang lebih besar kepada pengusaha, khususnya pengusaha industri kecil-menengah, agar bisa mempertahankan dan bahkan mengembangkan usaha.

Selain itu, pemerintah juga harus menggelorakan gerakan cinta produk dalam negeri. Hal tersebut penting karena potensi konsumsi kita sangat besar. Apabila diarahkan pada produk-produk lokal, potensi itu akan sangat membantu industri dan perekonomian kita pada umumnya.

Budaya konsumtif rakyat kita yang sudah akut seoptimal mungkin harus diarahkan pada produk-produk lokal melalui gerakan cinta produk Indonesia. Hal ini harus didukung dengan kreasi, inovasi, dan perbaikan mutu produk lokal supaya bisa menjadi prioritas konsumen dalam negeri.

Dengan semua upaya itu, diharapkan kalangan industri bisa bertahan, bahkan menjadikan ACFTA sebagai kesempatan besar guna menumbuhkembangkan usaha dan memanfaatkan kesempatan tersebut bagi kesejahteraan rakyat Indonesia. Adapun ancaman dari ACFTA seyogianya tidak hanya dipandang sebagai momok menakutkan. Namun, akan lebih bermanfaat bila ancaman tersebut dipandang sebagai pelecut bagi kita untuk berlari mengejar ketertinggalan melalui berbagai upaya perbaikan. NANA JIWAYANA Kepala Litbang Ecosoc Universitas Pendidikan Indonesia

 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau