Kelistrikan

Swasta Meminta Jaminan Pembelian dari PLN

Kompas.com - 23/01/2010, 03:05 WIB

Jakarta, Kompas - Para penyedia listrik swasta, khususnya energi panas bumi, meminta jaminan pembelian dari PT Perusahaan Listrik Negara dalam proyek 10.000 megawatt tahap kedua. Hal ini untuk memberikan kepastian pengembalian investasi listrik swasta.

Menurut pengamat kelistrikan, Fabby Tumiwa, Jumat (22/1) di Jakarta, jaminan pembelian dari PLN sebagai pembeli tunggal seharusnya baru diberikan setelah melalui proses penghitungan nilai investasi dan negosiasi di antara kedua belah pihak.

Ketua Asosiasi Panas Bumi Indonesia Surya Darma menyatakan, pengembangan panas bumi menempati porsi 40 persen dalam proyek pembangunan pembangkit listrik 10.000 MW tahap kedua. Adapun total biaya investasi lebih dari 13 miliar dollar AS. Oleh karena itu, diperlukan peran investasi produsen listrik swasta yang sangat besar.

”Investor geotermal atau panas bumi tidak ada pilihan lain kecuali menjual listrik ke PLN sebagai single buyer (pembeli tunggal),” kata Surya.

Untuk itu, para investor memerlukan kepastian pembelian listrik oleh PLN setelah memenangi wilayah kerja panas bumi dan kontrak pembelian energi listrik yang jelas.

Para investor panas bumi juga mengharapkan harga listrik sesuai keekonomian atau risiko yang diambil. Ini karena investasinya sangat besar dan berisiko jika cadangan yang dieksplorasi ternyata tidak mencukupi untuk menjadi bahan bakar bagi pembangkit listrik yang dibangun.

Menurut Surya, komitmen pemerintah yang kuat diperlukan dalam pengembangan panas bumi. ”Ini tidak dapat sepenuhnya diserahkan pada hubungan business to business dengan PLN karena kedudukan PLN sebagai single buyer dan faktor-faktor eksternal dari panas bumi yang mungkin tidak dipertimbangkan PLN,” kata Surya.

Masalah lain yang dihadapi, ujar Surya, antara lain mekanisme insentif dan pendanaan terbatas serta tumpang tindih wilayah pengembangan panas bumi dengan hutan lindung, wilayah cagar alam, dan taman nasional.

Fabby menilai kepastian jaminan pembelian dari PLN penting bagi para investor. Namun, sebelum ada jaminan pembelian, pelaku usaha harus menawarkan berapa harga listrik dari panas bumi yang hendak dijual.

”Perlu ditentukan berapa harga produksinya, berapa tingkat investasi yang menurut pemerintah wajar, harus ditetapkan standar tata cara penghitungan harga jual listrik,” ujarnya.

Penghitungan investasi panas bumi itu, kata Fabby, bisa dilakukan konsultan. ”Jadi, harga jual listrik swasta tidak serta-merta diterima sebab harga jual listrik swasta dari panas bumi lebih mahal dari harga listrik sekarang. Selisih harga itu tentu menambah beban subsidi pemerintah,” kata dia.

Meski negosiasi bisnis itu antara PLN dan penyedia listrik swasta dari panas bumi, pemerintah harus tahu perkembangannya agar tidak merugikan pemerintah selaku regulator dan pemberi subsidi listrik.

”Jadi, ada prosedur yang harus ditempuh lebih dulu sebelum ada jaminan pembelian dari PLN,” kata Fabby. (EVY)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau