Jakarta, Kompas -
Menurut pengamat kelistrikan, Fabby Tumiwa, Jumat (22/1) di Jakarta, jaminan pembelian dari PLN sebagai pembeli tunggal seharusnya baru diberikan setelah melalui proses penghitungan nilai investasi dan negosiasi di antara kedua belah pihak.
Ketua Asosiasi Panas Bumi Indonesia Surya Darma menyatakan, pengembangan panas bumi menempati porsi 40 persen dalam proyek pembangunan pembangkit listrik 10.000 MW tahap kedua. Adapun total biaya investasi lebih dari 13 miliar dollar AS. Oleh karena itu, diperlukan peran investasi produsen listrik swasta yang sangat besar.
”Investor geotermal atau panas bumi tidak ada pilihan lain kecuali menjual listrik ke PLN sebagai single buyer (pembeli tunggal),” kata Surya.
Untuk itu, para investor memerlukan kepastian pembelian listrik oleh PLN setelah memenangi wilayah kerja panas bumi dan kontrak pembelian energi listrik yang jelas.
Para investor panas bumi juga mengharapkan harga listrik sesuai keekonomian atau risiko yang diambil. Ini karena investasinya sangat besar dan berisiko jika cadangan yang dieksplorasi ternyata tidak mencukupi untuk menjadi bahan bakar bagi pembangkit listrik yang dibangun.
Menurut Surya, komitmen pemerintah yang kuat diperlukan dalam pengembangan panas bumi. ”Ini tidak dapat sepenuhnya diserahkan pada hubungan business to business dengan PLN karena kedudukan PLN sebagai single buyer dan faktor-faktor eksternal dari panas bumi yang mungkin tidak dipertimbangkan PLN,” kata Surya.
Masalah lain yang dihadapi, ujar Surya, antara lain mekanisme insentif dan pendanaan terbatas serta tumpang tindih wilayah pengembangan panas bumi dengan hutan lindung, wilayah cagar alam, dan taman nasional.
Fabby menilai kepastian jaminan pembelian dari PLN penting bagi para investor. Namun, sebelum ada jaminan pembelian, pelaku usaha harus menawarkan berapa harga listrik dari panas bumi yang hendak dijual.
”Perlu ditentukan berapa harga produksinya, berapa tingkat investasi yang menurut pemerintah wajar, harus ditetapkan standar tata cara penghitungan harga jual listrik,” ujarnya.
Penghitungan investasi panas bumi itu, kata Fabby, bisa dilakukan konsultan. ”Jadi, harga jual listrik swasta tidak serta-merta diterima sebab harga jual listrik swasta dari panas bumi lebih mahal dari harga listrik sekarang. Selisih harga itu tentu menambah beban subsidi pemerintah,” kata dia.
Meski negosiasi bisnis itu antara PLN dan penyedia listrik swasta dari panas bumi, pemerintah harus tahu perkembangannya agar tidak merugikan pemerintah selaku regulator dan pemberi subsidi listrik.
”Jadi, ada prosedur yang harus ditempuh lebih dulu sebelum ada jaminan pembelian dari PLN,” kata Fabby.