Ujian Nasional Diubah pada 2011

Kompas.com - 23/01/2010, 03:41 WIB

Jakarta, Kompas - Perubahan mendasar pada pelaksanaan ujian nasional baru bisa dilaksanakan pada tahun 2011. Jika perubahan dilakukan dalam ujian nasional tahun ini yang sebentar lagi digelar, dikhawatirkan bakal menimbulkan kebingungan bagi siswa dan sekolah.

”Keinginan untuk memperbaiki UN guna mengakomodasi keinginan masyarakat mesti dilaksanakan, UN tahun 2010 ini sebagai masa transisi untuk perbaikan mendasar UN pada tahun berikutnya,” kata Rully Chairul Azwal, Ketua Panitia Kerja Ujian Nasional Komisi X DPR di Jakarta, Jumat (22/1).

Rully mengatakan, DPR tidak lagi mempersoalkan apakah UN kali ini sah pascaputusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi pemerintah soal gugatan UN. Dari konsultasi dengan MA, Ketua MA Harifin A Tumpa menegaskan bahwa tidak ada penghentian, pelarangan, atau penundaan UN.

”UN tahun ini tidak melanggar putusan MA. Jadi, kami anggap masalah hukum UN sudah selesai,” ujar Rully.

Adapun hasil UN sebagai penentu kelulusan, kata Rully, memang masih diperdebatkan. Masih ada fraksi di Komisi X yang meminta supaya hasil UN tidak sebagai syarat kelulusan dan saling memveto.

”Kami menyadari jika standar pendidikan kita belum merata. Jangan sampai UN itu membawa korban pada siswa dan sekolah-sekolah yang belum mencapai standar pelayanan minimum. Tetapi, perubahan itu kita siapkan untuk UN berikutnya supaya hasil UN jangan lagi merugikan siswa,” tegas Rully.

Hingga saat ini, dana alokasi UN senilai Rp 562 miliar masih diberi tanda bintang yang artinya belum disetujui Komisi X. Keputusan penghapusan tanda bintang diputuskan pekan depan, menunggu hasil kerja panitia kerja UN.

Pemaksaan kehendak

Secara terpisah, Muhammad Isnur, Koordinator Tim Advokasi Korban UN, mengatakan, pemerintah melakukan pemaksaan kehendak dengan tetap melaksanakan kebijaksanaan UN. Presiden dan Mendiknas dinilai hanya mencari-cari dalil dan legitimasi bahwa UN tidak bertentangan dengan putusan MA.

”Presiden, Wapres, Mendiknas, dan Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) telah divonis lalai dan melanggar dalam pemenuhan dan perlindungan HAM.

Isnur menilai MA juga lari dari tanggung jawab untuk memenuhi putusan yang dibuatnya sendiri. ”Pengujian atas putusan seharusnya juga dilaksanakan melalui proses eksekusi dan penilaian majelis hakim bukan dilemparkan kepada anggota DPR yang merupakan lembaga politik,” ujar Isnur.

Di Semarang, anggota BSNP, Mungin Eddy Wibowo, mengimbau agar tim pengawas satuan pendidikan dan tim pemantauan independen lebih berani dan tegas dalam pelaksanaan ujian nasional tahun ini. Tim pemantau dan pengawas harus berani masuk ke ruang ujian jika menemukan pelanggaran dan menindak pelakunya.

Rektor Universitas Negeri Semarang (Unnes) Sudijono Sastroatmodjo mengatakan, pihaknya siap untuk melaksanakan UN. Unnes bertanggung jawab dalam pengawasan pencetakan berkas soal dan pelaksanaan ujian serta pemindaian soal.

Sudijono pun menekankan bahwa perguruan tinggi tidak dapat bertanggung jawab dalam proses pencetakan naskah soal karena terkendala persoalan biaya dan peralatan.

(ELN/LUK/ NDY/DEN)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau