JAKARTA, KOMPAS.com - Pansus Hak Angket Pengusutan Kasus Bank Century DPR RI masih merasa perlu memperoleh data aliran dana dalam kasus Bank Century dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Dari data terakhir yang diterima, Pansus merasa belum cukup untuk menunjukkan muara aliran dananya.
Rapat konsultasi dengan pimpinan DPR RI, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Bank Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Mahkamah Agung (MA), Jumat (29/1/2010), diharapkan dapat membuka jalan untuk memperoleh data terbaru yang lebih dalam.
"Pansus merasa perlu mengidentiifkasi ada atau tidak pihak lain yang diduga menerima pembayaran dari Bank Century secara tidak sah," tutur Wakil Ketua DPR RI Priyo Budi Santoso yang memimpin jalannya rapat.
Awalnya, Pansus berharap bisa berdiskusi soal landasan hukum yang memungkinkan Pansus untuk memperoleh data yang tergolong rahasia dari BPK dan PPATK.
Sayangnya, MA tidak dapat hadir. Selain itu, lanjut Priyo, Pansus masih merasa membutuhkan sejumlah data untuk mengidentifikasi ada atau tidaknya indikasi kerugian negara dalam kasus Bank Century.
Kendala ini diharapkan dapat berakhir melalui pertemuan ini sehingga memperlancar kerja Pansus untuk menyusun kesimpulan akhir.
Empat hal yang akan diminta kejelasannya oleh Pansus adalah kejelasan dasar hukum kewenangan BPK untuk mengeluarkan dokumen pada entitas yang diperiksa dalam hubungannya dengan kerahasiaan, dasar hukum penyerahan dokumen dari pihak yang diperiksa berkaitan pengelolaan keuangan negara yang terkait kerahasiaan itu, dasar hukum hasil pemeriksaan yang dikategorikan rahasia serta kewenangan DPR RI untuk mendapat dokumen-dokumen dari PPATK mengenai aliran dana berikut analisisnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang