JAKARTA, KOMPAS.com — KPK akan menjadwal ulang pemeriksaan terhadap mantan Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI-P, Panda Nababan. Sebelumnya, KPK berencana memeriksa Panda pada hari ini.
"Hari ini batal diperiksa sebagai saksi Endin Sofihara," kata Juru Bicara KPK Johan Budi, di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Senin (1/2/2010).
Panda merupakan saksi untuk Endin Sofihara yang sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia. Johan mengatakan, Panda batal diperiksa hari ini karena berhalangan dan sedang ada tugas.
"Akan dijadwalkan pada Jumat atau Senin pekan depan," kata Johan.
Dalam kasus ini, selain Endin Sofihara, KPK sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Dudhie Makmun Murod, Hamka Yandu, dan Udju Juhaeri. Kasus ini terungkap setelah mantan Anggota DPR Agus Tjondro mengaku sudah menerima sejumlah uang dalam bentuk cek perjalanan di Komisi III DPR periode 1999-2004 jelang pemilihan Deputi Gubernur Senior BI yang kemudian dimenangkan Miranda Goeltom.
Dalam kasus yang sama, selain Panda Nababan, KPK hari ini juga memeriksa Sekretaris Jenderal DPR Nining Indra Saleh.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang