Pengawasan Bank Diambil Alih OJK

Kompas.com - 03/02/2010, 06:26 WIB
 

JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia berprinsip, model pengawasan bank yang paling cocok adalah oleh bank sentral. Namun, BI tidak keberatan fungsi pengawasan bank diambil alih oleh Otoritas Jasa Keuangan asal tetap diberi keleluasaan mengakses data perbankan secara cepat dan akurat.

Jalan tengah yang diusulkan BI adalah mengikutsertakan salah satu anggota Dewan Gubernur BI sebagai Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

”Sistem pengawasan lembaga keuangan dapat dituangkan dalam suatu model di mana Deputi Gubernur BI bidang pengawasan secara ex officio akan menjadi anggota Dewan Komisioner OJK sekaligus sebagai chief supervisory officer otoritas pengawasan bank,” kata Deputi Gubernur BI Budi Rochadi saat rapat dengar pendapat dengan Komisi XI DPR di Jakarta, Selasa (2/2/2010).

Jadi, ujar Budi, meskipun kebijakan pengawasan bank sudah menjadi kewenangan OJK sepenuhnya, BI tetap memiliki keleluasaan mengakses data perbankan secara cepat dan akurat.

Hal itu sangat penting untuk mendukung fungsi BI dalam menjaga kestabilan mata uang rupiah dan sebagai lender of the last resort atau penyedia likuiditas untuk menyelamatkan sistem keuangan.

Mustahil bagi BI bisa dengan cepat menyalurkan likuiditas jika tidak memiliki informasi yang memadai terhadap lembaga keuangan yang sistemik.

Padahal, faktor kecepatan dan ketepatan dalam pemberian bantuan kepada bank yang tengah menghadapi krisis likuiditas amat vital mengingat transaksi pembayaran antarbank terjadi dalam hitungan detik.

Budi mengatakan, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 34 Undang-Undang BI Tahun 1999, pemisahan fungsi pengawasan bank dari BI akan mengakibatkan kurang optimalnya peran BI dalam melaksanakan tugas sebagai pelaksana kebijakan moneter, sistem pembayaran, dan stabilitas sistem keuangan.

Panitia kerja DPR

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 tentang BI, pembentukan OJK paling lambat akhir 2010. Sebelumnya, pembentukan OJK diwarnai tarik ulur antara Kementerian Keuangan yang menginginkan OJK segera dibentuk dan BI yang menginginkan agar pembentukannya tidak terburu-buru serta terlebih dahulu dikaji secara mendalam.

Rencana pembentukan OJK sempat gamang karena pada faktanya, Inggris yang juga menerapkan model OJK (Financial Services Authority) ternyata gagal menahan krisis perbankan tahun 2008, yang ditandai oleh jatuhnya Northern Rock, Royal Bank of Scotland, TSB Lloyds, dan bank lainnya.

Bank-bank tersebut akhirnya harus direkapitalisasi dengan biaya yang sangat besar. Merespons hal tersebut, Parlemen Inggris akhirnya merekomendasikan agar fungsi pengawasan bank dan stabilitas keuangan dikembalikan kepada bank sentral Inggris, yakni Bank of England.

Namun, menurut anggota Komisi XI DPR, Maruarar Sirait, pembentukan OJK kembali menemukan momentumnya sejak kasus Bank Century terungkap.

Kasus Century, lanjut Maruarar, secara jelas menunjukkan kelemahan pengawasan BI. Bank Century yang sudah sakit parah sejak merger tahun 2004 ternyata tetap dibiarkan hidup.

Bahkan, ungkap Maruarar, BI tidak mengetahui bahwa selama bertahun-tahun dana nasabah Bank Century telah diselewengkan oleh pemiliknya sendiri.

”Jadi, fungsi pengawasan bank harus dipisahkan dari BI. Karena itu, pembentukan OJK harus dipercepat,” ujar Maruarar.

Dalam salah satu kesimpulan rapat kemarin, Komisi XI DPR juga meminta kepada BI untuk memperketat, mengefektifkan, dan meningkatkan kualitas fungsi pengawasan perbankan.

Untuk membahas persoalan pengawasan perbankan secara lebih mendalam, Komisi XI DPR akan membentuk panitia kerja pengawasan perbankan.

Selanjutnya, Komisi XI dan BI sepakat untuk melakukan kajian mengenai model pengawasan perbankan yang paling cocok di Indonesia sebagai bahan pertimbangan dalam pembuatan undang-undang mengenai pengawasan perbankan.

Rentang bunga

Di tempat yang sama, Deputi Gubernur BI Muliaman Hadad mengatakan, rentang atau spread antara suku bunga dana dan kredit semakin menyempit.

Pada akhir Januari 2010, rentang suku bunga sebesar 6,08 persen, turun dibandingkan dengan bulan sebelumnya yang sebesar 6,24 persen. Penurunan rentang bunga, kata Muliaman, akan berjalan lebih cepat jika penyaluran kredit meningkat. BI menargetkan pertumbuhan kredit tahun ini sebesar 15 persen.

Untuk menurunkan rentang bunga, BI juga berencana memberikan patokan pada faktor-faktor yang memengaruhi bunga kredit, yakni bunga deposito, premi risiko, biaya operasional, dan margin keuntungan. Rentang bunga di Indonesia relatif lebih tinggi dibandingkan negara-negara tetangga yang hanya berkisar 3-4 persen. (FAJ)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau