Mantan Anggota DPRD Laporkan Boediono ke Polisi

Kompas.com - 04/02/2010, 13:29 WIB

YOGYAKARTA, KOMPAS.com — Dua anggota DPRD Kota Yogyakarta periode 1999-2004, Cinde Laras Yulianto dan Nanda Irwan, Kamis (4/2/2010), melaporkan Wakil Presiden Boediono ke Kepolisian DIY.

Cinde dan Nanda adalah dua dari 16 mantan anggota DPRD yang telah divonis 4 tahun dan 1 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Yogyakarta akibat kasus korupsi dalam bentuk uang penghargaan bagi mantan anggota Dewan, tahun 2007.

Adapun Boediono dilaporkan dalam kaitannya dengan posisi yang bersangkutan ketika kasus itu terjadi. Boediono menduduki jabatan Menteri Keuangan.

Yang dipersoalkan oleh Cinde dan Nanda, dalam uang penghargaan itu dikenakan pajak (PPH) 15 persen. Siapa yang mengeluarkan kebijakan pajak tersebut, mereka tidak tahu. Yang diketahui bahwa Boediono menduduki jabatan tertinggi.

"Sudah ada pajak, tetapi kenapa kami masih dianggap korupsi," ujar Nanda.

"Kalau kami yang menerima uang itu dianggap bersalah, lantas bagaimana yang mengenakan pajak? Apakah mereka juga tidak bersalah," ujar Cinde yang kala itu sebagai Ketua Panitia Anggaran.

Dalam kasus uang penghargaan itu, setiap anggota DPRD Kota Yogyakarta memperoleh dana Rp 75 juta dengan besar pajak Rp 11,250 juta atau jika ditotal nilai pajaknya Rp 450 juta. Adapun ke-16 orang yang diajukan ke pengadilan adalah anggota Panitia Anggaran.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau