YOGYAKARTA, KOMPAS.com — Dua anggota DPRD Kota Yogyakarta periode 1999-2004, Cinde Laras Yulianto dan Nanda Irwan, Kamis (4/2/2010), melaporkan Wakil Presiden Boediono ke Kepolisian DIY.
Cinde dan Nanda adalah dua dari 16 mantan anggota DPRD yang telah divonis 4 tahun dan 1 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Yogyakarta akibat kasus korupsi dalam bentuk uang penghargaan bagi mantan anggota Dewan, tahun 2007.
Adapun Boediono dilaporkan dalam kaitannya dengan posisi yang bersangkutan ketika kasus itu terjadi. Boediono menduduki jabatan Menteri Keuangan.
Yang dipersoalkan oleh Cinde dan Nanda, dalam uang penghargaan itu dikenakan pajak (PPH) 15 persen. Siapa yang mengeluarkan kebijakan pajak tersebut, mereka tidak tahu. Yang diketahui bahwa Boediono menduduki jabatan tertinggi.
"Sudah ada pajak, tetapi kenapa kami masih dianggap korupsi," ujar Nanda.
"Kalau kami yang menerima uang itu dianggap bersalah, lantas bagaimana yang mengenakan pajak? Apakah mereka juga tidak bersalah," ujar Cinde yang kala itu sebagai Ketua Panitia Anggaran.
Dalam kasus uang penghargaan itu, setiap anggota DPRD Kota Yogyakarta memperoleh dana Rp 75 juta dengan besar pajak Rp 11,250 juta atau jika ditotal nilai pajaknya Rp 450 juta. Adapun ke-16 orang yang diajukan ke pengadilan adalah anggota Panitia Anggaran.
Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.