JAKARTA, KOMPAS.com — Thomson Situmeang, pengacara Anggodo Widjojo, tersangka kasus penghalangan pengusutan kasus korupsi, mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (4/2/2010), mengambil suara kliennya guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Sampel suaranya diambil sehubungan dengan rekaman yang diputar di Mahkamah Konstitusi," ujar Thomson seusai mendampingi Anggodo menjalani pemeriksaan di Gedung KPK.
Pemeriksaan kali ini tidak menyangkut pokok perkara. Menurut Thomson, Anggodo pada Kamis ini kembali ditanya penyidik soal kedekatannya dengan Ary Muladi, orang yang diduga perantara suap Anggodo ke KPK. Thomson mengatakan, kliennya telah berkawan lama dengan Ary. "Mereka sudah kenal lama," ujarnya.
Sepanjang hari ini mahasiswa dari beragam elemen mendatangi Gedung KPK. Mereka berdemo guna mendukung lembaga antikorupsi tersebut untuk mengusut tuntas skandal aliran dana talangan Bank Century senilai Rp 6,7 triliun.
Salah satunya adalah elemen mahasiswa yang menamakan dirinya Gerakan Revolusi Putih. Mereka menuntut agar KPK memeriksa siapa pun yang menikmati dana talangan Bank Century.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang