Duh, Harimau Sumatera Diramalkan Punah 2015

Kompas.com - 07/02/2010, 15:47 WIB

PEKANBARU, KOMPAS.com — Keberadaan harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) di Provinsi Riau diprediksi akan punah paling cepat pada 2015 akibat kehilangan habitat dan perburuan yang hingga kini terus menjadi ancaman utama.

"Dengan kondisi ancaman yang ada sekarang, harimau sumatera di Riau diperkirakan bisa punah paling cepat lima tahun lagi. Hal itu bisa berawal dari kepunahan ekosistem, di mana harimau yang tersisa tidak memungkinkan lagi untuk berkembang biak," kata Koordinator Monitoring Perdagangan Satwa WWF Riau, Osmantri, Minggu (7/2/2010).

Berdasarkan data WWF, jumlah harimau yang berhasil diidentifikasi berdasarkan belangnya tinggal 30 ekor atau sekitar 10 persen dari jumlah populasi satwa liar itu di Pulau Sumatera.

Ancaman dari hilangnya habitat dan perburuan tidak sebanding dengan kemampuan harimau untuk berkembang biak. Seekor harimau betina diperkirakan bisa hidup di alam liar selama 15 tahun.

Selama masa hidupnya, tiap individu hanya bisa melahirkan sebanyak tiga kali. Parahnya, cuma dua ekor anak harimau yang maksimal bisa bertahan hidup sampai dewasa. Lemahnya penegakan hukum menjadi penyebab sulitnya memberantas aktivitas perburuan harimau.

Selama kurun waktu 1998-2009, telah ditemukan sebanyak 46 ekor harimau mati akibat konflik dengan manusia dan perburuan. Artinya, bisa dikatakan rata-rata sebanyak tujuh ekor harimau mati di Riau setiap tahun.

Namun, terjadi ketimpangan dalam proses pengusutan hukum karena hanya ada tiga kasus terkait perburuan harimau yang berakhir di pengadilan dalam periode waktu yang sama.

Kasus perburuan dan pembunuhan harimau pernah disidangkan di Riau, antara lain pada 2001, 2004, dan 2009. Pada kasus terakhir, persidangan kasus perburuan dan pembunuhan harimau bertempat di Pengadilan Negeri Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir.

"Tapi bisa dikatakan hukuman yang dijatuhkan hakim tidak menimbulkan efek jera karena semua vonis kepada pelaku hanya penjara selama setahun," katanya.

"Penegakan hukum terhadap perburuan dan pembunuhan harimau di Riau paling lemah di antara daerah lainnya di Sumatera," lanjut Osmantri.

Untuk perdagangan kulit harimau, biasa menggunakan jaringan antarprovinsi yang terjalin sangat rapi dan sulit dilacak.

Jaringan perdagangan itu kerap dilindungi oleh oknum pemerintah hingga pemodal besar yang bermuara ke Singapura dan Malaysia.

Ia memperkirakan, hingga kini ada sedikitnya 24 pemburu harimau aktif yang menyalurkan hasil buruan ke 34 penampung dari yang kecil hingga penampung besar.

Di Pekanbaru, ujarnya mencontohkan, sedikitnya ada sembilan toko emas dan dua toko obat china yang menjual bagian tubuh harimau dengan leluasa.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau