KPK Periksa Panda Nababan

Kompas.com - 08/02/2010, 12:22 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (8/2/2010), memeriksa anggota DPR, Panda Nababan, terkait kasus dugaan suap yang diduga terkait dengan pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) pada 2004.

"Yang bersangkutan hanya melengkapi berkas perkara," kata Juru Bicara KPK Johan Budi ketika dihubungi di Jakarta.

Menurut Johan, Panda dimintai keterangan untuk melengkapi berkas perkara yang telah menjerat beberapa tersangka itu. Setelah mendapatkan keterangan Panda Nababan, kata Johan, KPK akan segera melimpahkan berkas perkara itu ke tahap penuntutan.

Dalam tahap penuntutan, jaksa pada KPK akan merumuskan berkas untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dalam waktu 14 hari.

Panda diperiksa oleh tim penyidik KPK selama lebih kurang satu jam sejak pukul 09.30.

Ketika keluar dari Gedung KPK, politisi PDI Perjuangan itu tidak memberikan banyak komentar kepada wartawan. Panda akhirnya datang ke KPK setelah beberapa kali tidak tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.

Kasus itu telah menjerat empat tersangka, yaitu Dudie Makmun Murod, Endin AJ Soefihara, dan Hamka Yandhu, yang pada saat kejadian menjabat sebagai anggota Komisi IX DPR yang membidangi keuangan dan perbankan. Kemudian, mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Udju Djuhaeri juga sudah berstatus tersangka.

Dalam kasus itu, KPK juga telah memeriksa sejumlah anggota dan mantan anggota DPR, antara lain Nurdin Halid, MS Hidayat, Achmad Hafiz Zawawi, TM Nurlif, Baharuddin Aritonang, dan Daniel Tanjung.

Kasus aliran cek itu berawal dari laporan mantan anggota DPR Agus Condro. Politisi PDI-P itu mengaku menerima cek senilai Rp 500 juta setelah pemilihan Deputi Gubernur Senior BI pada 2004 yang dimenangkan oleh Miranda S Goeltom.

Menurut Agus, sejumlah anggota DPR juga menerima cek serupa.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau