JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 57 pengelola parkir di Jakarta mendapat teguran keras dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) Parkir karena terbukti menaikkan tarif sehingga tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pergub No 48 Tahun 2004 tentang Retribusi dan Parkir.
"Kebanyakan mal, pusat perbelanjaan, ada juga rumah sakit. Ke-57 pengelola parkir ini diperingatkan berdasarkan pengaduan masyarakat yang masuk ke UPT," kata Kepala UPT Parkir DKI Benjamin Bukit seusai rapat kerja dengan DPRD DKI di Jakarta, Rabu (10/2/2010).
Sementara untuk pengawasan pengelola parkir lainnya, Benjamin mengatakan pihaknya mengalami kesulitan karena perangkat lunak atau software yang digunakan pengelola parkir tidak dapat "dikunci" sehingga dapat diganti seenaknya.
"Tidak seperti argo taksi yang bisa 'dikunci', software parkir tidak bisa. Jadi begitu kita tinggal, bisa diganti lagi sama dia," kata Benjamin.
Laporan masyarakat disebutnya sangat penting untuk dapat mengungkap kecurangan yang dilakukan pengelola parkir menaikkan tarif seenaknya. "Masyarakat diharap bisa melaporkan, termasuk operatornya apa, apakah Secure Parking atau yang lainnya," katanya memberi contoh.
Sebanyak 584 pengelola akan didata ulang oleh UPT Perparkiran untuk sosialisasi kembali peraturan tersebut dan sanksi yang mengancam yakni lewat Pasal 30 Perda No.5 Tahun 1999 tentang Perparkiran yakni pidana kurungan selama-lamanya tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp5 juta. "Senin akan kita panggil para pengelola perparkiran," kata Benjamin.
Salah seorang pengelola parkir yang hadir dalam rapat kerja itu mengakui telah melakukan kenaikan tarif parkir diluar ketentuan namun mengatakan bahwa tekanan dari pengelola gedung yang membuat pihaknya terpaksa menaikkan tarif.
"Kami sudah tahu kalau kami melanggar, tapi Pergub itu sejak tahun 2004 tidak ada kenaikan atau penyesuaian," ujar salah seorang pengelola ISS Parking, Agus Widodo.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang