JAKARTA, KOMPAS.com — Pansus Hak Angket Pengusutan Kasus Bank Century DPR mencatat sejumlah kejanggalan yang diperoleh dalam kunjungannya ke Bank Indonesia, Jumat (12/2/2010), terutama rekayasa pencatatan waktu penandatanganan akta fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan pemahaman BI soal repo aset dan FPJP.
Direktur Direktorat Hukum BI Ahmad Fuad mengakui ada rekayasa dalam pencatatan waktu penandatanganan akta perjanjian dan pengikatan agunan kredit FPJP antara Bank Indonesia, Bank Century, dan pihak notaris. Pada faktanya, penandatanganan terjadi pukul 20.00, tetapi ditulis pukul 14.00 pada akta formal.
"Ini karena notaris bilang hanya bisa membubuhkan tanda tangan pada jam kerja sehingga yang seharusnya pukul 20.00 ditulis pukul 14.00. Faktanya, penandatanganan pengikatan agunan aset kredit FPJP dilakukan pada pukul 20.00 WIB, bukan pukul 14.00 WIB. Setelah kami cek aturan notaris pula, tidak ada ikatan atau peraturan penandatanganan harus dilakukan pada jam kerja," tutur Ahmad di depan Pansus.
Ketua Pansus Idrus Marham meragukan proses ini dan akan melakukan cek ulang terhadap dokumen-dokumen yang ada. "Awalnya kami berpikir kenapa ini cepat sekali. Tapi, sekarang bagaimana mungkin bisa pencatatan pukul 14.00, tapi faktanya pukul 20.00?" tegas Idrus.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang