JAKARTA, KOMPAS.com — Indonesia Corruption Watch atau ICW menilai layak jika Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Bonaran Situmeang selaku kuasa hukum Anggodo Widjojo. Bahkan, KPK bisa menetapkannya sebagai tersangka jika Bonaran melakukan pelanggaran dan didukung bukti yang kuat berupa dugaan keterlibatannya terhadap kasus Anggodo.
"Kalau KPK punya keyakinan dan bukti-bukti yang kuat, tetapkan saja jadi tersangka. Jangan ragu-ragu," kata Wakil Koordinator ICW Emerson Yuntho kepada Persda Network di Jakarta, Senin (15/2/2010).
Ia mengatakan, Bonaran sebagai advokat tidak serta-merta bisa berlindung di balik undang-undang profesi advokat karena KPK tentu punya alasan tersendiri untuk memeriksanya. "Pemeriksaan itu layak, kok, karena harus dibedakan saat dia membela kliennya dan saat tidak. Itu kan beda. Tidak bisa dibenarkan juga kalau dia melakukan penyimpangan, misalnya mengetahui kliennya melakukan suap," ujarnya.
Dalam beberapa kasus, Emerson mengatakan bahwa sudah banyak advokat masuk penjara akibat melakukan pelanggaran terkait kasus kliennya. Hal itu juga tidak menutup kemungkinan dalam pemeriksaan Bonaran. "Di Jawa Barat pernah ada kasus, ada advokat yang dipenjara gara-gara menghalang-halangi pemeriksaan tersangka," kata Emerson.
Sebelumnya, karena dianggap menghalangi pemeriksaan tersangka korupsi pemeliharan jalan Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, seorang advokat bernama Manatap Ambarita dijadikan tersangka oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tuapejat. Padahal, saat itu sang advokat berkilah hanya membela kliennya.