JAKARTA,KOMPAS.com - Pernyataan Mantan Kabareskrim Polri, Komjen Pol Susno Duadji dihadapan Pansus angket Century yang mengaku bahwa staff ahli Kapolri, Indiarto Senoadji adalah penasihat hukum Hesham Al Waraq dan Rafat Ali Rifky dibantah Polri.
Mabes Polri, melalui Direktur II Ekonomi Khususnya membantah pengakuan Susno tersebut. "Saya kira Indiarto bukan bertindak sebagai pengacara. Dia ngakunya bukan penasihat hukum keduanya. Itu tidak benar. Memang waktu itu ada yang menyampaikan ke beliau tawaran dari Hesyam-Rafat itu, tapi dia tolak. Oleh beliau lalu disampaikan ke sini (Mabes)," ujar Diretur II Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Raja Erizman, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (15/2/2010).
"Kalau yang disampaikan Pak Susno itu, tanya saja ke dia," timpalnya lagi. Menurut pengetahuan Erizman, hingga kini Bareskrim Polri tidak pernah memeriksa Indiarto dalam keterlibatannya sebagai penasihat hukum Hesham dan Rafat. Polri, tidak terpengaruh untuk tetap menggelar sidang in absensia terhadap kedua buron dengan adanya isu Indiarto sebagai penasiaht hukum kedua tersangka.
Indiarto Senoadji diketahui merupakan pihak yang mengirimkan surat kesiapan mengganti semua kerugian dana bailout penyelamatan Century seniali Rp. 6,7 triliun dari dua tersangka kepada Bareskrim Polri. Indiarto mengaku surat itu sudah diserahkannya kepada Bareskrim Polri.