Staf Ahli Kapolri Pengacara Rafat-Hesyam? Bukan!

Kompas.com - 15/02/2010, 22:04 WIB

JAKARTA,KOMPAS.com - Pernyataan Mantan Kabareskrim Polri, Komjen Pol Susno Duadji dihadapan Pansus angket Century yang mengaku bahwa staff ahli Kapolri, Indiarto Senoadji adalah penasihat hukum Hesham Al Waraq dan Rafat Ali Rifky dibantah Polri.

Mabes Polri, melalui Direktur II Ekonomi Khususnya membantah pengakuan Susno tersebut. "Saya kira Indiarto bukan bertindak sebagai pengacara. Dia ngakunya bukan penasihat hukum keduanya. Itu tidak benar. Memang waktu itu ada yang menyampaikan ke beliau tawaran dari Hesyam-Rafat itu, tapi dia tolak. Oleh beliau lalu disampaikan ke sini (Mabes)," ujar Diretur II Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Raja Erizman, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (15/2/2010).

"Kalau yang disampaikan Pak Susno itu, tanya saja ke dia," timpalnya lagi. Menurut pengetahuan Erizman, hingga kini Bareskrim Polri tidak pernah memeriksa Indiarto dalam keterlibatannya sebagai penasihat hukum Hesham dan Rafat. Polri, tidak terpengaruh untuk tetap menggelar sidang in absensia terhadap kedua buron dengan adanya isu Indiarto sebagai penasiaht hukum kedua tersangka.

Indiarto Senoadji diketahui merupakan pihak yang mengirimkan surat kesiapan mengganti semua kerugian dana bailout penyelamatan Century seniali Rp. 6,7 triliun dari dua tersangka kepada Bareskrim Polri. Indiarto mengaku surat itu sudah diserahkannya kepada Bareskrim Polri.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau