JAKARTA, KOMPAS.com - Pengelola parkir swasta di wilayah DKI Jakarta meminta agar peraturan gubernur mengenai tarif parkir ditinjau ulang.
Tarif parkir sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 48 tahun 2004 tentang Biaya Parkir pada Penyelenggaraan Fasilitas Parkir untuk Umum dinilai sudah tidak relevan dengan biaya operasional yang dikeluarkan pihak pengelola.
"Kami minta supaya tarif ini ditinjau kembali. Karena biaya yang lain sudah naik. UMP, UMR, sampai tarif listrik semua naik," kata Corporate Affair Secure Parking, Toni Tjuatja, di Kantor Dinas Pelayanan Pajak, Jalan Abdul Moeis, Jakarta Pusat, Selasa (16/2/2010).
Dalam Pergub tersebut, tarif parkir hingga saat ini masih diatur Rp 2.000 untuk satu jam pertama dan Rp 1.000 untuk tiap jam berikutnya.
Toni mengungkapkan, tarif parkir tersebut tidak pernah ditinjau kembali sejak tahun 2004 . Padahal, semestinya Pemprov DKI meninjau kembali tarif parkir tiap dua tahun sekali sebagaimana diatur dalam Pergub tersebut.
"Ini sudah enggak berubah sejak 2004 . Harusnya pemprov peduli dan ditinjau kembali," kata Toni.
Secure Parking, kata Toni, sudah mengakomodasi perintah dari UPT Parkir agar menormalkan kembali tarif parkir. Dia mengatakan, tarif parkir di Secure Parking sudah kembali diturunkan sesuai tarif yang diatur dalam Pergub.
"Dari kami semua sudah kembalikan ke tarif semula," kata dia.
Toni mengatakan, pihaknya menjamin tidak akan terjadi kembali kenaikan tarif seperti yang sebelumnya terjadi. Dia mengatakan, siap menerima sanksi tegas jika ditemukan adanya salah satu cabang Secure Parking yang kembali menaikan tarif.
"Kalau memang ada dalam peraturan, ya mau enggak mau diikuti," ujar Toni Tjuatja.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang