JAKARTA, KOMPAS.com — Meski telah menyatakan surat penolakan pemeriksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan tetap memanggil kuasa hukum Anggodo Widjojo, Bonaran Situmeang, sebagai saksi kliennya dalam waktu dekat.
Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, saat ini penyidik tengah mempelajari surat penolakan yang dilayangkan Bonaran pada Senin (15/2/2010) kemarin. Namun, masih terbuka peluang institusinya akan memanggil yang bersangkutan untuk diperiksa. "Kemungkinan akan dipanggil lagi," kata Johan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (16/2/2010).
Johan menegaskan, KPK mengharapkan sikap kooperatif Bonaran. KPK bersikukuh akan memeriksanya karena ia dianggap tahu banyak informasi terkait kasus Anggodo. "Kami undang dia (Bonaran) sebagai pihak yang dianggap tahu terkait informasi-informasi itu," ujarnya.
"Seharusnya dia hadir. Kalau memang enggak mau jawab pertanyaan, itu terserah dia," tambahnya.
Seperti diketahui, pada pemanggilan pertama, Senin (15/2/2010), Bonaran menolak diperiksa KPK. Ia hanya memberikan surat pernyataan tertulis kepada penyidik KPK.
Surat tersebut berisi Pasal 19 UU No 18 Tahun 2003 dan Pasal 170 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tentang Hak Advokat Menolak Membuka Rahasia Kliennya.
Kuasa hukumnya, Djonggi, justru menilai KPK tidak profesional karena dianggap tidak mengetahui adanya pasal-pasal tersebut. Ia juga mengatakan, KPK perlu belajar lagi tentang peraturan tersebut. Ia juga menilai KPK hanya mencari informasi di luar kemampuannya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang