JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua Pansus Hak Angket Gayus Lumbun mengatakan, penyanderaan yang akan dilakukan kepada Dirut Bank Mutiara Haryono dan Kepala Bank Mutiara Cabang Bali bersifat polisionil. Pansus akan meminta kepolisian yang melakukan penyanderaan karena menghalang-halangi penyelidikan Pansus.
"Penyanderaan bersifat polisionil, polisi yang akan melakukan. Kami akan minta Polda Bali lakukan penyanderaan bila tetap menghalang-halangi penyitaan dokumen," kata Idrus Marham seusai berkonsultasi dengan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Syahrial Sidiq di PN Jakpus, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (16/2/2010).
Idrus menjelaskan, penyanderaan akan dilakukan terhadap Dirut Bank Mutiara Maryono dan Kepala Bank Mutiara Cabang Bali jika mereka tetap menghalangi Pansus untuk menyalin sejumlah data nasabah yang diindikasikan terlibat aliran dana Bank Century.
Sebelumnya, dalam kedatangannya ke Bali, Pansus gagal mendapatkan sejumlah data nasabah karena Bank Mutiara Bali menolak memberikan data. Pihak Bank Mutiara beralasan UU Perbankan melarang pihak bank untuk membocorkan data nasabah.
Wakil Ketua Pansus Hak Angket Gayus Lumbun mengatakan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPD Pasal 17 dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1954 tentang Penetapan Hak Angket DPR disebutkan, DPR dapat melakukan penyanderaan terhadap pihak yang menghalangi penyelidikan Pansus Hak Angket. "Penyanderaan bisa dilakukan dalam 15 sampai 100 hari kepada orang yang menghalangi," kata Gayus.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang