Kasus sisminbakum

Yohanes Waworuntu: Yusril dan Hartono Harus Jadi Terdakwa

Kompas.com - 17/02/2010, 17:49 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Terpidana kasus korupsi sistem administrasi badan hukum atau sisminbakum, Yohanes Waworuntu, mendesak agar Hartono Tanoesudibyo selaku kuasa pemegang saham PT SRD dan mantan Menhuk dan HAM, Yusril Ihza Mahendra, ditetapkan sebagai tersangka sisminbakum.

"Hartono dan Yusril merupakan pelaku utama kasus sisminbakum, tapi mereka yang 'kecil' saja yang dijadikan tersangka," kata kuasa hukum Yohanes Waworuntu, Eggi Sudjana, di Jakarta, Rabu (17/2/2010).
     
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding yang diajukan Yohanes Waworuntu hingga hukumannya dikurangi dari empat tahun penjara menjadi dua tahun penjara.

Yohanes Waworuntu juga menjadi saksi dalam persidangan dengan terdakwa mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU), Zulkarnaen Yunus, terkait dugaan korupsi sisminbakum yang merugikan keuangan negara Rp 420 miliar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu.

Eggi Sudjana menyatakan bahwa dengan belum ditetapkannya Hartono dan Yusril sebagai tersangka, hal ini menjadi bekal bagi kliennya untuk mengajukan permohonan kasasi ke MA. "Selain itu, klien kami dikenakannya turut serta dalam kasus sisminbakum. Namun, kenapa hukumannya lebih berat dibandingkan pelaku utama," katanya.

"Bahkan, pelaku utamanya juga sampai sekarang belum ditetapkan sebagai tersangka. Jadi, kami mempertanyakan atas sikap hakim dan jaksa perkara tersebut," katanya.

Sementara itu, massa dari Laskar Empati Pembela Bangsa (Lepas) menggelar aksi unjuk rasa di depan PN Jaksel yang menuntut agar Hartono Tanoesudibyo dan Yusril Ihza Mahendra ditetapkan sebagai tersangka kasus sisminbakum.

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jaksel menjatuhkan vonis dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider dua bulan kurungan kepada mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum Romli Atmasasmita, terkait kasus korupsi pada Proyek Sisminbakum Dephuk dan HAM tersebut. Adapun Dirjen AHU Syamsuddin Manan Sinaga dalam kasus yang sama divonis 1,5 tahun. 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau