JAKARTA, KOMPAS.com — Terpidana kasus korupsi sistem administrasi badan hukum atau sisminbakum, Yohanes Waworuntu, mendesak agar Hartono Tanoesudibyo selaku kuasa pemegang saham PT SRD dan mantan Menhuk dan HAM, Yusril Ihza Mahendra, ditetapkan sebagai tersangka sisminbakum.
"Hartono dan Yusril merupakan pelaku utama kasus sisminbakum, tapi mereka yang 'kecil' saja yang dijadikan tersangka," kata kuasa hukum Yohanes Waworuntu, Eggi Sudjana, di Jakarta, Rabu (17/2/2010).
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding yang diajukan Yohanes Waworuntu hingga hukumannya dikurangi dari empat tahun penjara menjadi dua tahun penjara.
Yohanes Waworuntu juga menjadi saksi dalam persidangan dengan terdakwa mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU), Zulkarnaen Yunus, terkait dugaan korupsi sisminbakum yang merugikan keuangan negara Rp 420 miliar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu.
Eggi Sudjana menyatakan bahwa dengan belum ditetapkannya Hartono dan Yusril sebagai tersangka, hal ini menjadi bekal bagi kliennya untuk mengajukan permohonan kasasi ke MA. "Selain itu, klien kami dikenakannya turut serta dalam kasus sisminbakum. Namun, kenapa hukumannya lebih berat dibandingkan pelaku utama," katanya.
"Bahkan, pelaku utamanya juga sampai sekarang belum ditetapkan sebagai tersangka. Jadi, kami mempertanyakan atas sikap hakim dan jaksa perkara tersebut," katanya.
Sementara itu, massa dari Laskar Empati Pembela Bangsa (Lepas) menggelar aksi unjuk rasa di depan PN Jaksel yang menuntut agar Hartono Tanoesudibyo dan Yusril Ihza Mahendra ditetapkan sebagai tersangka kasus sisminbakum.
Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jaksel menjatuhkan vonis dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider dua bulan kurungan kepada mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum Romli Atmasasmita, terkait kasus korupsi pada Proyek Sisminbakum Dephuk dan HAM tersebut. Adapun Dirjen AHU Syamsuddin Manan Sinaga dalam kasus yang sama divonis 1,5 tahun.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang