Demikian disampaikan anggota Dewan Perwakilan Daerah, Parlindungan Purba; anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PDI-P, Rieke Dyah Pitaloka; dan Direktur Eksekutif Migrant Care Anis Hidayat di Jakarta, Rabu (17/2).
Pemerintah Malaysia memulai razia pekerja asing ilegal pekan ini dan tidak membuka peluang pemutihan bagi mereka yang ingin bekerja legal.
Indonesia merupakan negara pemasok pekerja asing terbesar di Malaysia. Sedikitnya 2,2 juta TKI bekerja di Malaysia, dengan 1 juta orang di antaranya berstatus ilegal.
”Pemerintah harus segera membentuk tim khusus lintas kementerian dan pemerintah daerah untuk menangani hak-hak TKI (korban razia). Kami tidak mau ada pihak yang memanfaatkan (razia pekerja asing ilegal),” kata Parlindungan.
Masalah ini, lanjutnya, bukan hanya domain Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Kementerian Sosial, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Luar Negeri juga harus berperan aktif menangani deportasi massal TKI ilegal.
”Kami juga khawatir dengan kondisi ini. Cukuplah (deportasi) ini pembelajaran terakhir (bagi Indonesia),” tutur Parlindungan.
Menurut Rieke, razia seperti ini bukan pertama kali terjadi. Pemerintah harus lebih serius menangani. Pemerintah tak hanya mengantisipasi deportasi besar-besaran, tetapi juga mencegah pelanggaran HAM dan penyelesaian hak-hak korban.
Pekerja asing ilegal pelanggar visa, pas, dan izin kerja (permit) wajib membayar denda 30 ringgit per hari maksimal 3.000 ringgit (sekitar Rp 8,1 juta).
Adapun pengguna jasa pekerja asing ilegal didenda 5.000 ringgit (sekitar Rp 13,5 juta). Pemerintah Malaysia ingin memberikan efek jera bagi warga yang nekat memakai jasa pekerja asing ilegal.
Majikan yang enggan terjaring razia dikhawatirkan akan langsung memulangkan TKI ilegal dengan berbagai cara. Rieke khawatir banyak majikan memulangkan TKI tanpa melunasi hak-hak normatif mereka dengan dalih menghindari denda.
”Jangan memandang masalah ini dengan nasionalisme sempit, seperti protes saat kebudayaan (Indonesia) dan batik diklaim Malaysia. Bangsa Indonesia juga harus marah dan mendorong pemerintah lebih serius menangani masalah TKI,” lanjutnya.
Menurut Rieke, razia ini akan menimbulkan masalah besar karena sedikitnya terdapat 70.000 anak TKI di Malaysia Timur. Mereka hidup dengan akses pendidikan minim dan rentan terhadap pelanggaran HAM di areal terpencil.
Rieke meminta pemerintah mengantisipasi anak-anak tersebut menjadi korban pelanggaran HAM karena harus kabur ke hutan mengikuti orangtua mereka bersembunyi dari razia.
Anis Hidayat mempertanyakan komitmen Malaysia yang menandatangani Deklarasi ASEAN tentang perlindungan buruh migran dan anggota keluarga pada Januari 2007.
Dalam deklarasi itu, negara- negara ASEAN wajib menghormati dan melindungi buruh migran, baik yang berdokumen maupun tidak. ”Kenapa Pemerintah Malaysia masih tetap melakukan razia dan mendeportasi buruh migran,” ujar Anis.