Penuhi Hak TKI Ilegal

Kompas.com - 18/02/2010, 02:42 WIB

Jakarta, Kompas - Razia terhadap pekerja asing ilegal sektor jasa yang tengah berlangsung di Malaysia jangan sampai mengabaikan hak-hak mereka. Pemerintah Indonesia harus membentuk tim penyelesaian hak normatif tenaga kerja ilegal yang akan dideportasi dari Malaysia.

Demikian disampaikan anggota Dewan Perwakilan Daerah, Parlindungan Purba; anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PDI-P, Rieke Dyah Pitaloka; dan Direktur Eksekutif Migrant Care Anis Hidayat di Jakarta, Rabu (17/2).

Pemerintah Malaysia memulai razia pekerja asing ilegal pekan ini dan tidak membuka peluang pemutihan bagi mereka yang ingin bekerja legal.

Indonesia merupakan negara pemasok pekerja asing terbesar di Malaysia. Sedikitnya 2,2 juta TKI bekerja di Malaysia, dengan 1 juta orang di antaranya berstatus ilegal.

”Pemerintah harus segera membentuk tim khusus lintas kementerian dan pemerintah daerah untuk menangani hak-hak TKI (korban razia). Kami tidak mau ada pihak yang memanfaatkan (razia pekerja asing ilegal),” kata Parlindungan.

Masalah ini, lanjutnya, bukan hanya domain Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Kementerian Sosial, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Luar Negeri juga harus berperan aktif menangani deportasi massal TKI ilegal.

”Kami juga khawatir dengan kondisi ini. Cukuplah (deportasi) ini pembelajaran terakhir (bagi Indonesia),” tutur Parlindungan.

Menurut Rieke, razia seperti ini bukan pertama kali terjadi. Pemerintah harus lebih serius menangani. Pemerintah tak hanya mengantisipasi deportasi besar-besaran, tetapi juga mencegah pelanggaran HAM dan penyelesaian hak-hak korban.

Anak TKI

Pekerja asing ilegal pelanggar visa, pas, dan izin kerja (permit) wajib membayar denda 30 ringgit per hari maksimal 3.000 ringgit (sekitar Rp 8,1 juta).

Adapun pengguna jasa pekerja asing ilegal didenda 5.000 ringgit (sekitar Rp 13,5 juta). Pemerintah Malaysia ingin memberikan efek jera bagi warga yang nekat memakai jasa pekerja asing ilegal.

Majikan yang enggan terjaring razia dikhawatirkan akan langsung memulangkan TKI ilegal dengan berbagai cara. Rieke khawatir banyak majikan memulangkan TKI tanpa melunasi hak-hak normatif mereka dengan dalih menghindari denda.

”Jangan memandang masalah ini dengan nasionalisme sempit, seperti protes saat kebudayaan (Indonesia) dan batik diklaim Malaysia. Bangsa Indonesia juga harus marah dan mendorong pemerintah lebih serius menangani masalah TKI,” lanjutnya.

Menurut Rieke, razia ini akan menimbulkan masalah besar karena sedikitnya terdapat 70.000 anak TKI di Malaysia Timur. Mereka hidup dengan akses pendidikan minim dan rentan terhadap pelanggaran HAM di areal terpencil.

Rieke meminta pemerintah mengantisipasi anak-anak tersebut menjadi korban pelanggaran HAM karena harus kabur ke hutan mengikuti orangtua mereka bersembunyi dari razia.

Anis Hidayat mempertanyakan komitmen Malaysia yang menandatangani Deklarasi ASEAN tentang perlindungan buruh migran dan anggota keluarga pada Januari 2007.

Dalam deklarasi itu, negara- negara ASEAN wajib menghormati dan melindungi buruh migran, baik yang berdokumen maupun tidak. ”Kenapa Pemerintah Malaysia masih tetap melakukan razia dan mendeportasi buruh migran,” ujar Anis. (ham)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau