KALIANDA, KOMPAS.com — Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan anggota Satuan Narkoba Kepolisian Resor Lampung Selatan menggagalkan upaya penyelundupan sabu ke dalam Lapas Kelas II A Kalianda.
Ini merupakan keberhasilan terbesar di Lamsel karena jumlah sabu mencapai 6,60 gram yang dikemas dalam 11 paket kecil (ekonomi) yang dinominalkan mencapai lebih dari Rp 20 juta.
Paket sabu itu dimasukkan dalam nasi bungkus yang akan dikirim oleh Firman Hanavi (27), warga Kampung Kaum, Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, kepada Ruslan alias Yovi (40), napi yang beralamat di Kampung Curup Bogor. Hari Rabu (17/2/2010) sekitar pukul 14.30, Firman datang ke LP untuk membesuk Yovi.
Karena waktu besuk sudah habis, Firman lantas menitipkan dua bungkus nasi kepada petugas. "Kiriman tersebut kami periksa, ternyata di dalam salah satu dari dua nasi bungkus itu ada dompet kecil yang berisi SS (sebutan untuk sabu)," kata Alfahrurozi, Komandan Regu 4 LP Kalianda, Jumat (19/2/2010) kemarin.
Petugas Lapas langsung menyiapkan jebakan. Kebetulan Firman masih menunggu bis arah Bakauheni di depan Lapas Kalianda. Ia dipanggil lagi dengan alasan jika Ruslan memanggilnya.
Upaya tersebut ternyata berhasil, dan Firman pun ditemukan dengan Ruslan. Dua orang yang masih memiliki hubungan keluarga tersebut kemudian dimasukkan dalam ruangan, saat itulah Firman ditangkap.
Dalam pengakuannya, Firman mengaku bahwa dia hanya kurir yang disuruh orang tak dikenal di Jakarta dengan bayaran Rp 500.000. Ia juga mengaku masih dijanjikan Rp 500.000 lagi setelah barang sampai.
Setelah itu Firman dan Ruslan ditangkap, lalu diserahkan ke Sat Narkoba berikut proses hukum dan pengembangan kasusnya. (tri)
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang