JAKARTA, KOMPAS.com — Al Khelaiw Ali Abdullah, terdakwa perkara terorisme, hari Rabu (24/2/2010) ini akan disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ali Abdullah adalah warga negara Arab Saudi, yang ditangkap Detasemen Khusus 88 di Garut, tahun 2009 lalu.
Achmad Michdan, pengacara dari Tim Pengacara Muslim, menyampaikan, Ali Abdullah tidak bisa berbahasa Indonesia. "Kedutaan Arab Saudi menyediakan penerjemah untuk kepentingan persidangan," kata Michdan.
Penerjemah itu, kata Michdan, adalah staf Kedutaan Besar Arab Saudi di Indonesia, yakni Achmad Jamaludin.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang