Presiden: Contoh Suri Teladan Nabi Muhammad SAW

Kompas.com - 25/02/2010, 22:03 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, ketika menggelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1431 Hijriah di Istana Negara, Jakarta, Kamis (25/2/2010) malam, mengatakan esensi dari peringatan ini adalah untuk meneladani setiap pikiran, ucapan, dan tindakan Nabi Muhammad SAW.

"Kita patut meneladani buah pikiran yang cerdas dan jernih, ucapan yang santun dan lembut, serta tindakan yang arif dan bijaksana. Itulah perilaku yang diwarnai oleh akhlak mulia. Akhlak mulia yang mampu menebarkan rahmatan lil-alamin, rahmat bagi semesta alam," ujar Presiden.

Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW secara kenegaraan yang digelar setiap tahun ini dikatakan SBY bertujuan sebagai ungkapan penghormatan dan kecintaan yang mendalam kepada Nabi Muhammad SAW yang telah membawa risalah kebenaran bagi umat manusia.

"Hikmah dan pelajaran perjuangan Nabi Muhammad bagaikan mata air yang tidak pernah kering. Semakin kita dalami perikehidupan Rasulullah, semakin terasa agungnya nilai-nilai luhur ajaran Islam. Nilai-nilai luhur itulah yang mampu membimbing kita untuk menapaki kehidupan di dunia yang penuh tantangan dan cobaan," kata Presiden.

Presiden mengatakan, selain memberikan teladan di bidang agama, Nabi Muhammad SAW juga memberikan teladan dalam membangun tatanan kehidupan bernegara yang adil dan sejahtera. Menurutnya, sejarah mencatat, tatanan kehidupan bernegara yang dibangun oleh Nabi Muhammad SAW sangat menjunjung tinggi keadilan sosial, musyawarah untuk mufakat, penghormatan terhadap hak dan nilai kemanusiaan, penegakan supremasi hukum,dan kebersamaan antarumat untuk menjaga harmoni sosial.

Tatanan kehidupan kenegaraan itulah yang menjadi inspirasi bagi umat Islam untuk membangun kehidupan yang lebih beradab pada saat ini dan ke depan. Di Indonesia, pemerintah selalu berusaha memenuhi kesejahteraan rakyatnya di bidang ekonomi.

"Salah satu upaya di bidang ekonomi yang kita lakukan adalah dengan melanjutkan program-program pro-rakyat seperti bantuan sosial, program keluarga harapan, jaminan kesehatan masyarakat, bantuan operasional sekolah, bantuan beras bersubsidi, pemberdayaan masyarakat mandiri, serta penyaluran Kredit Usaha Rakyat," ujarnya.

Di samping itu, lanjutnya, pemerintah juga senantiasa melakukan penegakan hukum yang adil dan menjunjung tinggi asas keadilan dan hati nurani. "Hukum ditegakkan dalam proporsi yang sepatutnya dengan mengedepankan azas keadilan dan hati nurani. Akan dirasa tidak adil jika kita membiarkan orang tua renta menjalani hukuman di penjara. Kita juga tidak dapat membiarkan anak-anak yang seharusnya masih membutuhkan kasih sayang dan asuhan orangtua justru berada di dalam penjara," kata Presiden.

Untuk itu, imbuhnya, dalam batas kewenangan yang diberikan oleh UUD, Presiden telah mengambil kebijakan untuk membebaskan atau memberikan keringanan hukuman bagi anak-anak yang berada di dalam tahanan sebagai bentuk penegakkan keadilan yang sejati.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau