Boediono: Ini Risiko Hidup

Kompas.com - 27/02/2010, 03:30 WIB

Jakarta, Kompas - Boediono, mantan Gubernur Bank Indonesia yang kini Wakil Presiden, mengatakan, kasus Bank Century yang terkait dengan dirinya adalah risiko hidup. ”Cobaan itu bagian dari hidup. Hidup itu mengandung risiko. Kalau hidup tidak mau risiko, ya tidak usah hidup,” katanya.

Hal itu diucapkan Boediono di sela-sela peringatan hari ulang tahunnya yang ke-67 di Gedung II Istana Wapres, Jakarta, Kamis (25/2).

Boediono merasa dirinya sudah berada di ujung yang cukup jauh dari perjalanan hidupnya. Penambahan usia dirasakan juga sebagai pengurangan usia kehidupannya. ”Jika Tuhan mengizinkan, sisa umur saya ini akan saya dedikasikan kepada bangsa dan negara ini. Itulah cita-cita saya,” kata Boediono.

Boediono menambahkan, pada usianya yang ke-67 ini, dirinya tak punya ambisi apa-apa lagi, kecuali mengabdi kepada bangsa dan negara.

Syukuran sederhana ulang tahun Boediono dilakukan di sela-sela tugasnya di Istana Wapres. Acara diawali pemotongan nasi tumpeng di hadapan karyawan dan staf Istana Wapres, selanjutnya dilakukan santap siang bersama.

Hari itu, mengawali sidang kabinet paripurna di Kantor Presiden, Jakarta, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyampaikan doa ulang tahun untuk Boediono. Presiden mendoakan agar Boediono mampu mengatasi segala ujian dan cobaan dengan tegar dan sabar. Presiden mengajak para menteri dan pejabat yang hadir untuk mendoakan Boediono agar selalu dalam lindungan Allah SWT.

Tanggapan Presiden

Saat membuka sidang paripurna itu, Presiden menyatakan dirinya tak akan bersikap reaktif menanggapi pandangan fraksi-fraksi pada Panitia Khusus DPR tentang Hak Angket Bank Century. Presiden menegaskan dirinya mengikuti dan memikirkan persoalan yang diangkat Pansus Century. Hal itu juga menjadi pertimbangannya dalam mengambil keputusan, menetapkan kebijakan, serta melakukan langkah tindakan apa pun terkait kepemimpinan negara dan pemerintahan.

Menurut Presiden, dirinya berencana berpidato langsung, menyampaikan tanggapan resmi atas kasus Century dalam waktu dekat. ”Saya, kepala negara, tentu yang paling bertanggung jawab terhadap apa yang terjadi di negara ini. Di bidang pembangunan dan di bidang kehidupan yang lain. Oleh karena itu, saya akan sampaikan statement dan pidato resmi saya sehubungan dengan ini,” ujarnya.

Menindaklanjuti apa yang disampaikan Presiden itu, seusai sidang kabinet, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Djoko Suyanto menjelaskan pandangan pemerintah terkait penanganan Pansus Century. Ia didampingi Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar dan Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Denny Indrayana.

Djoko menekankan, proses di Pansus adalah proses politik, bukan proses hukum. Djoko dan Patrialis menyayangkan penyebutan nama Boediono dan Sri Mulyani Indrawati serta beberapa nama lain yang dinilai melanggar prinsip asas praduga tak bersalah. ”Kalau orang belum diadili, proses belum ada, tetapi sudah disebut bahwa Pak Boediono dan Ibu Sri Mulyani itu sebagai orang yang bertanggung jawab, itu sudah terlalu jauh dari posisi hukum, baik dalam sistem hukum nasional maupun internasional,” ujar Patrialis.

Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, dan Pemberantasan Korupsi dan Nepotisme Denny Indrayana dalam diskusi ”Membongkar Fakta dan Merumuskan Solusi Bank Century” juga mengatakan, Pansus secara politis telah mengkriminalisasikan Boediono dan Sri Mulyani. Kebijakan penyelamatan bank yang dilakukan keduanya justru dikaburkan.

Bagi pengamat sosial William Chang, Jumat, penyebutan nama tidak cukup dijadikan alasan untuk melengserkan keduanya. ”Boediono dan Sri Mulyani tidak perlu mundur, kecuali jika ada pembuktian pelanggaran hukum di pengadilan,” katanya.

Namun, pengajar Ilmu Politik Universitas Indonesia, Boni Hargens, mengatakan, kalau presiden mempertahankan keduanya, resistensi dari parlemen atau masyarakat terhadap pemerintahan Yudhoyono semakin besar.

Secara terpisah, Ketua MPR Taufiq Kiemas mengatakan, secara pribadi ia kurang menyetujui adanya pemakzulan terhadap Presiden Yudhoyono dan Wapres Boediono. ”Semua itu adalah cost (biaya) yang kemahalan dan membuat kepedihan saja,” kata Taufiq seusai bersama pemimpin MPR lainnya menemui Presiden di Kantor Presiden, Kompleks Istana, Jakarta, membahas soal sosialisasi empat pilar negara RI, yaitu Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan RI, dan Bhinneka Tunggal Ika.

Namun, Ketua Mahkamah Agung Harifin A Tumpa tidak bersedia mengomentari soal isu pemakzulan. ”Itu terlalu politis, di luar wilayah saya,” ujarnya. Tetapi, ”Semua warga negara sama kedudukannya di depan hukum,” katanya menjawab pertanyaan wartawan, Kamis.

Hingga Jumat, Pansus belum menemukan formula yang pas untuk menyusun kesimpulan dan rekomendasi yang akan dibawa ke Sidang Paripurna DPR pada Selasa pekan depan.

Hendrawan Supratikno, anggota tim perumus dari Fraksi PDI-P, mengatakan, kesulitan muncul karena ada dua pendapat. Untuk itu, tim perumus memutuskan menyerahkan draf kesimpulan dan rekomendasi kepada pimpinan Pansus. Pimpinan Pansus, 28 Februari pukul 15.00, diharapkan sudah menyerahkan draf kesimpulan dan rekomendasi itu ke tim perumus. (FER/WHY/ANA/NWO/DAY/HAR)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau