Suwardiman
Setelah sembilan tahun, dukungan berbagai elemen masyarakat terhadap otonomi khusus Papua melemah. Problematika penerapan otonomi khusus berkutat pada persoalan gagalnya implementasi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua serta ketidakpercayaan antara pemerintah pusat dan masyarakat Papua.
Dua permasalahan itu memperkuat pesimisme berbagai kelompok masyarakat atas masa depan otonomi khusus Papua. Implementasi otonomi khusus dianggap gagal dengan berbagai fakta yang mendukung. Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan, perkembangan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) di Papua tidak bergerak positif secara signifikan selama sembilan tahun pelaksanaan otonomi khusus.
Sejak 2005 hingga 2008, Papua bertahan di urutan ke-33 dengan angka IPM paling rendah dibandingkan dengan provinsi-provinsi lain di Indonesia. Padahal, sebelum penerapan otonomi khusus, IPM Papua masih lebih tinggi dibandingkan dengan Nusa Tenggara Barat
Fakta lain adalah lambannya pembentukan perangkat hukum, yakni peraturan daerah provinsi (perdasi) dan peraturan daerah khusus (perdasus), yang menjadi landasan mengimplementasikan UU Otonomi Khusus Papua. Selama empat tahun pertama penerapan otonomi khusus, hanya 12 perdasi yang dibuat. Pada 2006 hingga 2009 dihasilkan 35 perdasi dan 8 perdasus yang kebanyakan dibuat selama setahun terakhir masa jabatan DPRD periode 2004-2009.
Perangkat hukum lainnya yang diamanatkan UU Otonomi Khusus Papua adalah pengadilan hak asasi manusia, Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi, serta peradilan adat. Lembaga-lembaga itu juga belum terealisasi hingga kini.
Seperti diungkapkan Ketua Aliansi Demokrasi untuk Papua Latifah Anum Siregar, yang
Hal senada dikemukakan
Saat ini, ada kecenderungan otonomi khusus diidentikkan sebagai penggelontoran uang ke daerah. Terlepas dari fantastisnya kucuran dana otonomi khusus ke Papua (2002-2010, tak kurang dari Rp 21,4 triliun), kesejahteraan masyarakat Papua tidak beranjak.
Ini tampak, misalnya, dari data BPS yang menunjukkan penurunan angka kemiskinan di Papua tak cukup signifikan. Sebelum pelaksanaan otonomi khusus, jumlah penduduk miskin di seluruh Papua tercatat 970.900 jiwa (BPS, 2000). Delapan tahun kemudian, jumlah penduduk miskin hanya turun 2,5 persen menjadi 946.600 (BPS, 2008).
Jumlah penduduk yang menganggur bahkan meningkat setelah otonomi khusus. Jumlah penduduk yang menganggur pada 1999 sebanyak 63.465 jiwa dan meningkat 15,6 persen menjadi 73.380 jiwa delapan
Paradigma yang memaknai ”otsus > uang” ini tampaknya mengabaikan pula aspek lain yang substansial dalam konsep otonomi khusus. Misalnya, penggelontoran dana yang sangat besar tidak dibarengi dengan landasan hukum yang jelas. Belum lagi tidak ada aturan jelas soal mekanisme distribusi dan pertanggungjawaban. Seperti diungkapkan Anum, ketidakjelasan seperti ini tak jarang
Ketua Dewan Adat Papua Forkorus Yaboisembut sejak awal menolak otonomi khusus. Forkorus menilai, UU Otonomi Khusus Papua tawaran sepihak pemerintah dan tidak menjawab tuntutan orang Papua. Namun, Gubernur Papua Barnabas