Jangan Tuntaskan Otsus dengan Fulus

Kompas.com - 27/02/2010, 03:39 WIB

Suwardiman

Setelah sembilan tahun, dukungan berbagai elemen masyarakat terhadap otonomi khusus Papua melemah. Problematika penerapan otonomi khusus berkutat pada persoalan gagalnya implementasi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua serta ketidakpercayaan antara pemerintah pusat dan masyarakat Papua.

Dua permasalahan itu memperkuat pesimisme berbagai kelompok masyarakat atas masa depan otonomi khusus Papua. Implementasi otonomi khusus dianggap gagal dengan berbagai fakta yang mendukung. Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan, perkembangan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) di Papua tidak bergerak positif secara signifikan selama sembilan tahun pelaksanaan otonomi khusus.

Sejak 2005 hingga 2008, Papua bertahan di urutan ke-33 dengan angka IPM paling rendah dibandingkan dengan provinsi-provinsi lain di Indonesia. Padahal, sebelum penerapan otonomi khusus, IPM Papua masih lebih tinggi dibandingkan dengan Nusa Tenggara Barat (lihat Tabel).

Fakta lain adalah lambannya pembentukan perangkat hukum, yakni peraturan daerah provinsi (perdasi) dan peraturan daerah khusus (perdasus), yang menjadi landasan mengimplementasikan UU Otonomi Khusus Papua. Selama empat tahun pertama penerapan otonomi khusus, hanya 12 perdasi yang dibuat. Pada 2006 hingga 2009 dihasilkan 35 perdasi dan 8 perdasus yang kebanyakan dibuat selama setahun terakhir masa jabatan DPRD periode 2004-2009.

Perangkat hukum lainnya yang diamanatkan UU Otonomi Khusus Papua adalah pengadilan hak asasi manusia, Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi, serta peradilan adat. Lembaga-lembaga itu juga belum terealisasi hingga kini.

Seperti diungkapkan Ketua Aliansi Demokrasi untuk Papua Latifah Anum Siregar, yang seharusnya diperjuangkan dalam otonomi khusus di Papua terutama soal penegakan hukum dan hak asasi manusia. Menurut Anum, selama 10 tahun otonomi khusus, penegakan hukum dan HAM tidak berkembang.

Hal senada dikemukakan Ketua Sekolah Tinggi Filsafat dan Teologi Fajar Timur Neles Tebay. Menurut dia, akar kegagalan otonomi khusus adalah baik pemerintah pusat maupun masyarakat Papua tak pernah merumuskan sasaran riil apa yang akan dicapai dalam suatu periode tertentu pascapenerapan otonomi khusus. Tidak ada tolok ukur evaluasi sehingga mengakibatkan persepsi berbeda dan pada akhirnya otonomi khusus berjalan tanpa arah.

Otsus > uang

Saat ini, ada kecenderungan otonomi khusus diidentikkan sebagai penggelontoran uang ke daerah. Terlepas dari fantastisnya kucuran dana otonomi khusus ke Papua (2002-2010, tak kurang dari Rp 21,4 triliun), kesejahteraan masyarakat Papua tidak beranjak.

Ini tampak, misalnya, dari data BPS yang menunjukkan penurunan angka kemiskinan di Papua tak cukup signifikan. Sebelum pelaksanaan otonomi khusus, jumlah penduduk miskin di seluruh Papua tercatat 970.900 jiwa (BPS, 2000). Delapan tahun kemudian, jumlah penduduk miskin hanya turun 2,5 persen menjadi 946.600 (BPS, 2008).

Jumlah penduduk yang menganggur bahkan meningkat setelah otonomi khusus. Jumlah penduduk yang menganggur pada 1999 sebanyak 63.465 jiwa dan meningkat 15,6 persen menjadi 73.380 jiwa delapan tahun kemudian.

Paradigma yang memaknai ”otsus > uang” ini tampaknya mengabaikan pula aspek lain yang substansial dalam konsep otonomi khusus. Misalnya, penggelontoran dana yang sangat besar tidak dibarengi dengan landasan hukum yang jelas. Belum lagi tidak ada aturan jelas soal mekanisme distribusi dan pertanggungjawaban. Seperti diungkapkan Anum, ketidakjelasan seperti ini tak jarang jadi sumber gesekan gubernur dan bupati. Saat gubernur minta pertanggungjawaban, bupati/wali kota menolak karena merasa sudah tidak ada lagi hubungan atasan-bawahan.

Ketua Dewan Adat Papua Forkorus Yaboisembut sejak awal menolak otonomi khusus. Forkorus menilai, UU Otonomi Khusus Papua tawaran sepihak pemerintah dan tidak menjawab tuntutan orang Papua. Namun, Gubernur Papua Barnabas Suebu, dalam jawaban tertulisnya kepada Kompas (6/8/2009), menyatakan bahwa otonomi khusus Papua tidak gagal, tetapi belum konsisten implementasinya. (LITBANG KOMPAS)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau