Oleh Khairunnisa Musari
Sepekan lalu seorang tetangga yang berprofesi sebagai tukang becak dipaksa oleh keluarganya untuk berobat di rumah sakit karena penyakit hernia yang begitu parah menyebabkannya sesak napas. Bukan tanpa alasan jika si tukang becak ini enggan ke rumah sakit.
Sebelumnya ia sudah diberi tahu seorang dokter bahwa operasi adalah satu-satunya jalan untuk menyembuhkan. Namun, lantaran tidak memiliki kartu jaminan kesehatan masyarakat (Jamkesmas), tukang becak ini lebih memilih menahan sakit dan berharap kesembuhan akan datang dengan sendirinya.
Dengan hanya mengandalkan surat keterangan tidak mampu (SKTM), akhirnya anggota keluarga memberanikan mengantar tukang becak itu ke RS. Dalam proses administrasi awal anggota keluarga diinformasikan bahwa SKTM hanya bisa membantu separuh dari total biaya operasi. Artinya, separuh dari total biaya operasi harus ditanggung oleh tukang becak tersebut.
Tidak bisa dipungkiri, cerita di atas adalah kisah nyata yang terjadi dalam masyarakat kita dan menambah deretan kisah keluarga masyarakat miskin yang harus menderita berkepanjangan akibat ketidakberdayaan atau ketidakberanian untuk meminta layanan kesehatan gratis lantaran tidak memiliki kartu Jamkesmas. Meski dengan SKTM hanya membayar separuh, itu pun masih dirasa terlampau berat bagi keluarga miskin.
Jamkesda
Di Jawa Timur, keluarga miskin yang tidak memiliki fasilitas kartu Jamkesmas telah dijanjikan oleh Pemerintah Provinsi untuk dapat memperoleh layanan kesehatan gratis melalui program jaminan kesehatan daerah (Jamkesda). Sejak 2008, wacana ini sudah terdengar. Namun, konon karena belum terbentuknya otoritas penyelenggara layanan kesehatan gratis membuat program Jamkesda tersebut menjadi terhambat realisasinya.
Pada akhir Januari lalu, Pemprov Jatim dikabarkan telah membentuk Badan Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah (BPJKD). BPJKD ini terdiri dari Dewan Wali Amanah (DWA) serta pejabat pengelola yang terdiri dari 5 orang profesional. Pejabat pengelola ini yang akan menerbitkan kartu Jamkesda sebagai pengganti SKTM.
Menurut rencana, Jamkesda akan resmi diberlakukan per 1 April 2010. Saat itu SKTM dinyatakan sudah tidak berlaku lagi. Keluarga miskin yang hendak berobat ke RS atau puskesmas dapat menggunakan kartu Jamkesda. Saat ini proses pembuatan kartu Jamkesda telah dimulai.
Keluarga miskin
Kita tentu berharap program Jamkesda akan sungguh-sungguh terealisasi tepat waktu sebagaimana yang dijanjikan. Program ini sangat mendesak mengingat masih begitu banyak keluarga miskin yang belum memiliki Jamkesmas. Selama Jamkesda belum diterbitkan, selama itu pula keluarga miskin yang belum memiliki Jamkesmas akan selalu dihantui ketakutan untuk mengakses layanan kesehatan.
Di Jatim, angka kemiskinan masih cukup tinggi, baik jumlah maupun persentasenya. Jika angka kemiskinan pada 2005 sekitar 10 juta, tahun 2006 menjadi 7,455 juta, dan tahun 2007 menjadi 7,130 juta, maka diperkirakan tahun ini mengalami penurunan meski tidak begitu besar.
Mengacu hasil survei Badan Pusat Statistik (BPS) Jatim, jumlah rumah tangga miskin di Jatim yang diperkirakan akan mendapat kartu Jamkesda sebanyak 1,4 juta. Banyak yang meyakini bahwa jumlah yang ada sesungguhnya melebihi angka tersebut. Oleh karena itu, secara berkala Pemprov Jatim selayaknya dalam jangka waktu yang tidak terlalu lama perlu melakukan pendataan kembali untuk memastikan keluarga miskin yang belum memiliki kartu Jamkesda. Pendataan seyogianya dilakukan secara merata, baik di perkotaan maupun pedesaan. Hal ini mengingat keluarga miskin di Jatim tersebar dengan dominasi hingga 60 persen lebih tinggal di pedesaan.
Meningkatkan anggaran
Tahun 2010 adalah tahun Indonesia Sehat. Indonesia Sehat 2010 dicetuskan pada masa pemerintahan Presiden BJ Habibie tahun 1999. Satu dasawarsa dinilai waktu yang cukup untuk mengantarkan agenda peningkatan kesehatan masyarakat.
Kenyataannya, pelayanan kesehatan masih belum memadai hingga saat ini. Sebagian masyarakat masih terkungkung dalam kesulitan untuk mengaksesnya, terutama bagi mereka yang miskin.
Tidak bisa dipungkiri pemerintah sesungguhnya telah berupaya untuk memperluas dan meningkatkan akses kesehatan masyarakat. Meski demikian, harus diakui pula bahwa fakta menunjukkan upaya yang ada masih belum memenuhi harapan. Hal ini tidak lepas dari minimnya anggaran kesehatan.
Anggaran kesehatan di Indonesia setiap tahunnya selalu kurang dari tiga persen dari total APBN. Hal ini diamini pula oleh anggaran kesehatan di APBD. Padahal, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menganjurkan agar setiap negara mengalokasikan anggaran kesehatan sebesar lima persen dari APBN.
Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2010- 2014, pagu anggaran kesehatan ditingkatkan menjadi Rp 141 triliun dengan rata-rata anggaran per tahun sekitar Rp 28 triliun. Alokasi ini tidak lepas dari rencana pemerintah yang ingin menjadikan kesehatan sebagai prioritas nasional setelah reformasi birokrasi dan pendidikan.
Seyogianya, Pemprov Jatim dan pemerintah kabupaten/kota menempatkan pula kesehatan sebagai prioritas. Anggaran publik daerah hendaknya mengakomodasi program nyata untuk masyarakat dan Jamkesda adalah salah satu program yang manfaatnya dapat diterima langsung oleh masyarakat yang membutuhkan.
Ke depan, selain meningkatkan anggaran kesehatan dengan memprioritaskan program Jamkesda, perlu dipikirkan pula untuk melengkapinya dengan program gratis semua obat dan pembangunan rumah penampungan bagi pasien rujukan. Hal ini agar fasilitas kesehatan bagi masyarakat miskin kian memadai dan sekaligus membuktikan "APBD untuk rakyat" serta membantah ungkapan satiris "orang miskin dilarang sakit". Khairunnisa Musari Mahasiswa Program Doktoral Universitas Airlangga
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang